Rezki, Rommy Rakhmat (2013) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kewajiban Membayar Kafarat Karena Menjimak Istri Yang Sedang Haid}. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (302kB) |
ABSTRAK
Rommy Rakhmat Rezki. 2013. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kewajiban Membayar Kafarat Karena Menjimak Istri Yang Sedang Haid} Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Sukarni, M.Ag. (II) Zainal Muttaqien, S.Ag, M.Ag Penelitian ini bertolak dari adanya suatu masalah tentang haid} yaitu tentang kewajiban membayar kafarat karena menjimak istri yang sedang haid}. Masalah tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama kota Banjarmasin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama kota Banjarmasin tentang kewajiban membayar kafarat karena menjimak istri sedang haid}, serta alasan atau dalil yang mendasari pendapat ulama tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus terhadap pendapat sepuluh orang ulama yang ada di kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa terdapat tiga macam pendapat dari sepuluh ulama tentang kewajiban membayar kafarat karena menjimak istri yang sedang haid}. Pendapat pertama dikemukakan oleh empat orang ulama yang menyatakan bahwa wajib membayar kafarat, alasan dari empat orang ulama yang mewajibkan adalah karena di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tentang menjimak atau menggauli istri yang sedang haid}. Lagipula, menjimak istri yang sedang haid} dapat menimbulkan banyak penyakit. Pendapat kedua tidak mewajibkan, yang dikemukakan oleh empat orang ulama. Pendapat mereka karena menjimak istri yang sedang haid} termasuk dosa besar maka tidak wajib membayar kafarat, cukup dengan bertaubat dan istighfar memohon ampun kepada Allah SWT. Sedangkan Pendapat ketiga mewajibkan membayar kafarat dan wajib bertaubat. Pendapat ini disampaikan oleh dua orang ulama dengan alasan orang yang menjimak istri yang sedang haid} itu wajib membayar kafarat, dan juga wajib bertaubat kepada Allah sebagai penebus segala dosa yang telah dilakukan. Dalam hal ini penulis cenderumg kepada pendapat yang mewajibkan membayar kafarat karena menjimak istri yang sedang haid}. Karena perbuatan yang dilakukan merupakan dosa besar yang haram di lakukan. Selain itu, menjimak istri dalam keadaan haid}, dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat merugikan suami istri. Dampak itu antara lain seperti, dapat menyebabkan kemandulan, penyakit kelamin bahkan bisa menyebabkan kelumpuhan. Oleh karena itu, sesuatu yang dilakukan membawa kemudharatan haram untuk dilakukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 28 Jul 2016 05:55 |
Last Modified: | 28 Jul 2016 05:55 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5730 |
Actions (login required)
View Item |