Rizwan, Muhammad (2016) Pembuatan Kartu Keluarga Tanpa Melampirkan Buku Nikah di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (90kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (690kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (439kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (490kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (169kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (215kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Muhammad Rizwan. 2016. Pembuatan Kartu Keluarga Tanpa Melampirkan Buku Nikah di Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. Muhaimin, S.Ag.,MA (II) Dr.Hj. Hayatun Na’imah, S.H, M.Hum Kata Kunci: Kartu Keluarga, Buku Nikah, Nikah Sirri. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya tindakan yang dilakukan oleh masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga akan tetapi tidak melampirkan persyaratan yang sangat penting yaitu Buku Nikah. Dan juga tindakan yang telah dilakukan pihak kantor Kecamatan Tamban dalam membuatkan kartu keluarga walaupun tanpa buku nikah yang menjadi syarat dalam membuat kartu keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pihak yang ingin membuat kartu keluarga tetapi tidak memakai buku nikah serta pihak yang membuatkan buku nikah tersebut walaupun tidak ada buku nikah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang berada di Kecamatan Tamban dengan mengambil 3 (tiga) Desa, seperti Desa Purwosari Baru, Desa Tamban Bangun, Desa Tamban Sari Baru. Dan berusaha untuk menghasilkan data dari para responden dan informan dengan mencari tahu apa alasan pihak yang bersangkutan dalam pembuatan kartu keluarga. Kemudian data yang diperoleh tersebut diolah dengan beberapa teknik, yaitu: Koleksi Data, Editing Data, Deskripsi Data, dan Matrikasi. Berdasarkan penelitian penulis menemukan, bahwa alasan para responden tidak melampirkan buku nikah dalam membuat kartu keluarga dikarenakan menikah sirri yang akibatnya tidak mempunyai buku nikah. Sedangkan alasan pihak kecamatan tetap membuatkan kartu keluarga karena memandang buku nikah tersebut bukan hal yang wajib bagi pembuatan kartu keluarga, tekanan yang ada di masyarakat itu sendiri yang tidak ingin dipersulit dalam membuat kartu keluarga serta pelayanan masyarakat lainnya seperti akta kelahiran, kartu tanda penduduk dan lain-lain. Inti dari semua permasalahan tersebut adalah karena menikah sirri, pernikahan ini tidak diakui oleh Negara karena bertentangan dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan perkawinan harus tercatat sedangkan pernikahan ini tidak tercatat serta sangat merugikan, apalagi untuk pihak istri bahkan juga anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | muhammad rizwan ss |
Date Deposited: | 29 Jul 2016 06:15 |
Last Modified: | 29 Jul 2016 06:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5783 |
Actions (login required)
View Item |