Nina, Astarina (2015) Penundaan Pernikahan Dikalangan Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (519kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (479kB) | Preview |
ABSTRAK
Nina Astarina. 2014. Penundaan Pernikahan Dikalangan Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr.H.Sukarni, M.ag. (II) Hj. Inawati M. J, Lc, M.A Penelitian ini bertolak dari adanya suatu masalah tentang pernikahan yaitu tentang penundaan pernikahan dikalangan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin. Masalah tersebut menimbulkan perbedaan alasan dikalangan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang penundaan pernikahan dikalangan Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin, tentang alasan penundaan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus terhadap pendapat sepuluh orang mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa terdapat dua macam pendapat dari sepuluh mahasiswa tentang penundaan pernikahan dikalangan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin. Pendapat pertama dikemukakan oleh delapan mahasiswa dan mahasiswi yang menyatakan menunda pernikahan karena belum mapan, alasan dari delapan mahasiswa itu adalah karena masih belum mampu bertanggung jawab menafkahi keluarga, belum siap mental, masih ingin fokus kuliah dan menikmati masa remaja. Sedangkan pendapat kedua tidak ingin menunda pernikahan. Pendapat ini dikemukakan oleh dua orang mahasiswa dengan alasan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Dan juga mereka sudah merasa siap untuk menikah walaupun ada alasan lain yang menyebabkan tertunda pernikahannya. Menurut tinjauan hukum islam tentang penundaan pernikahan dijelaskan dalam sebuah hadis nabi, barang siapa yang mampu berumah tangga menikahlah, dengan menikah dapat menundukkan pandangan, apabila tidak mampu hendaklah berpuasa. Sangat jelas diterangkan apabila tidak mampu menikah dapat ditunda dengan melakukan puasa yang demikian dapat mengendalikan hawa nafsu. Dalam hal ini penulis lebih cenderung ke pendapat yang tidak menunda untuk menikah. Walaupun penundaan pernikahan tidak dilarang oleh hukum islam. Akan tetapi menurut penulis apabila seseorang yang telah siap lahir dan batin bersegeralah untuk menikah agar tidak terjerumus kedalam hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, menikah merupakan solusi terbaik.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 27 Jul 2015 02:02 |
Last Modified: | 27 Jul 2015 02:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/584 |
Actions (login required)
View Item |