EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Batas Minimal Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan (Analisis Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)

Hafizh, Muhammad (2016) Batas Minimal Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan (Analisis Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (339kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (177kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (964kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (420kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (644kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (186kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

M. Hafizh. 2016. Batas Minimal Usia Wali Nasab Dalam Pernikahan (Analisis Pasal 18 PMA No. 11 Tahun 2007. Skripsi, Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing:(I)Dra.Hj.Noorwahidah,M.Ag,(II)Farihatni Mulyati,S.Ag,M.HI. Kata Kunci: Usia wali nasab, pernikahan, PMA No. 11 Tahun 2007 Ketentuan usia minimal wali nasab menurut pasal 18 PMA No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah adalah berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang wali nasab yang ingin menjadi wali nikah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah: (1) laki-laki (2) beragama Islam (3) baligh, berumur sekurangkurangnya 19 tahun (4) berakal (5) merdeka (6) dapat belaku adil. Syarat-syarat wali nasab tersebut adalah biasa: sejalan dengan keyakinan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang berbeda dan terlihat kontroversi adalah keterangan tambahan mengenai syarat baligh. Yakni, kata "berumur sekurang-kurangnya 19 tahun". Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 dengan hukum positif di Indonesia. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap batas usia baligh sebagai syarat wali nasab dalam pernikahan menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007. Metode penelitiannya adalah metode penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan datanya dengan metode penelitian Library Reseach (penelitian kepustakaan). Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 ini menetapkan usia wali nasab menurut ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 adalah baligh, sekurang-kurangnya 19 tahun, seorang wali nasab yang telah baligh tetapi belum berusia 19 tahun, maka wali nasab tersebut tidak dapat menjadi wali nikah. Hak perwaliannya gugur dan berpindah kepada wali nasab lain yang telah berusia 19 tahun. Nampaknya Persyaratan ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dimana dalam Undang-Undang ini menetapkan, anak yang sudah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sudah dianggap sebagai anak dewasa dan mampu berdiri sendiri. Kedua, Dalam hukum Islam, Batasan baligh tidak ditentukan secara terperinci didalam Al-Qur’an maupun Hadits. Ijtihad yang digunakan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 adalah penggabungan antara Ijtihad Intiqa’i dan Ijtihad Insya’i. Dikatakan menggunakan Ijtihad Intiqa’i karena menyeleksi pendapat-pendapat ulama terdahulu. Yaitu, dengan lebih memilih pendapat ulama mazhab Hanbali dan Syafi’i. Dikatakan menggunakan Ijtihad Insya’i karena ia menambahkan unsur-unsur Ijtihad baru ke dalam pendapat mazhab Hanbali tersebut, yakni batasan definitif usia rusyd, yang berupa syarat umur wali nasab sekurang-kurangnya 19 tahun.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan > Pendidikan Islam Anak Usia Dini
Depositing User: Haji Muhammad Hafizh
Date Deposited: 02 Aug 2016 06:42
Last Modified: 02 Aug 2016 06:42
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5862

Actions (login required)

View Item View Item