Jumaidi, Ahmad (2016) Penetapan Pengadilan Agama Kandangan Tentang Asal Usul Anak (Analisis Penetapan Nomor: 0021/pdt.P/2015PA.Kdg. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
Pernyataan.pdf Download (206kB) |
|
Text
Awal.pdf Download (711kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (336kB) |
|
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (432kB) |
|
Text
BAB III .pdf Download (440kB) |
|
Text
BAB IV .pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (189kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (284kB) |
ABSTRAK
Ahmad Jumaidi. 2016. Penetapan Pengadilan Agama Kandangan Tentang Asal Usul Anak. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga), Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. Sukarni, M.Ag (II) Dra. Amelia Rahmaniah, M.H Kata Kunci: Ketentuan formil permohonan, pertimbangan Majelis Hakim, pengakuan anak. Penelitian ini berkenaan dengan penetapan asal usul anak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kandangan, Majelis Hakim dalam perkara tersebut menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, padahal alasan yang diajukan oleh pemohon dalam memohon penetapan asal usul anak kurang jelas dan adanya perbedaan pendapat Majelis Hakim dengan beberapa ketentuan tentang asal usul anak, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kandangan dalam menangani perkara Penetapan Asal Usul Anak Nomor: 0021/Pdt.P/2015/PA.Kdg, serta analisis terhadap Penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tersebut baik dalam hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumenter dengan mengkaji penetapan PengadilanAgama Kandangan Nomor 0021/Pdt.P/2015/PA.Kdg. salinan penetapan inilah yang akan dijadikan bahan hukum penelitian yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa penetapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kandangan pada perkara penetapan Aasal Usul Anak Nomor: 0021/Pdt.P/2015/PA.Kdg. adalah mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II dan menetapkan anak tersebut adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II. Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 99 KHI. Namun dalam surat permohonannya, alasan permohonan Pemohon mengajukan penetapan asal usul anak tidak jelas sehingga terjadi cacat formil dalam permohonan tersebut. Penulis juga tidak sepakat dengan penetapan yang dibuat oleh Majelis Hakim tersebut karena Majelis Hakim hanya fokus kepada 2 peraturan tersebut dan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan lain seperti penjelasan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama yang mengatakan bahwa penetapan asal usul anak berkaitan dengan pengakuan anak dalam hukum Islam. Ada beberapa persyaratan dalam pengakuan anak dalam hukum Islamyang tidak terpenuhi dalam perkara tersebut sehingga perkara tersebut tidak masuk dalam katagori perkara asal usul anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 03 Aug 2016 02:37 |
Last Modified: | 03 Aug 2016 02:37 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5882 |
Actions (login required)
View Item |