EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kewarisan Isteri Yang Nusyu>z di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Karim, Abdul (2014) Kewarisan Isteri Yang Nusyu>z di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
BAB I-V.pdf

Download (551kB)

ABSTRAK

Abdul Karim, 2014, Kewarisan Isteri Yang Nusyu>z di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, M.A, (II) Rahmat Sholihin, M.Ag. Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai kewarisan isteri yang Nusyuz di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui deskripsi dan latar belakang mengenai kewarisan isteri yang Nusyu>z di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus dengan mengangkat satu kasus sebagai objek penelitian, yaitu kewarisan isteri yang Nusyu>z di Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Teknik pengolahan data adalah deskripsi dan editing. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Melalui teknik analisis kualitatif dengan cara menelaah temuan di lapangan dihubungkan dengan teori kewarisan dalam Islam (bab II), penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Pewaris yakni Kusaini menikah dengan Mariatul pada tanggal 10 Januari 2002. Seminggu sebelum pewaris (Kusaini) meninggal dunia, terjadi pertengkaran yang disebabkan Mariatul ingin pergi ke acara pernikahan anaknya. Sang isteri (Mariatul) bersikeras untuk pergi, pewaris pun berucap bahwa “apabila kamu keluar dari rumah ini maka jatuhlah talak satu”. Pewaris (Kusaini) meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2012. Harta peninggalan pewaris berupa tiga bidang kebun karet dan sebuah rumah yang bila dihargai dengan uang sekitar Rp 91.200.000. Kedua: Latar belakang isteri yang nusyu>z tidak mendapatkan bagian yaitu: Menurut pendapat anak pewaris, karena isteri yang nusyu>z tidak mendapatkan bagian karena pada saat hidup pewaris, isteri tidak mematuhinya artinya dia melepaskan kewajiban pewaris terhadap dirinya. Ketiga: Berdasarkan penjelasan ayat 12 Surah An-Nisa’, maka jelas sekali bahwa bagian isteri mendapat ¼ apabila pewaris tidak mempunyai anak dan 1/8 apabila pewaris mempunyai anak. Alasan apapun juga tidaklah jadi pembenar apabila isteri tidak mendapat bagian dari harta warisan suaminya, alasan nusyu>z pun bukanlah penghalang seseorang mendapatkan harta warisan. Talak yang diucapkan pewaris pun tidak berkekuatan hukum karena diucapkan di luar pengadilan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 08 Aug 2016 01:34
Last Modified: 08 Aug 2016 01:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/5985

Actions (login required)

View Item View Item