EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS DI LUAR PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS MASYARAKAT DI KABUPATEN BALANGAN)

Nida, Aziza (2015) PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS DI LUAR PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS MASYARAKAT DI KABUPATEN BALANGAN). Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf

Download (329kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya Kompilasi Hukum Islam pasal 188 menyebutkan “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan”. Pada kenyataannya yang penulis temukan pada masyarakat di Kabupaten Balangan yang mempunyai masalah dalam bidang waris merasa tidak perlu menyelesaikan di Pengadilan Agama, Menurut penulis hal ini menarik untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pembagian waris di Kabupaten Balangan serta alasan masyarakat menyelesaikan pembagian waris di luar Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus (case study) yang meneliti 10 kasus. Wawancara ke lokasi penelitian yang menghasilkan informasi dari orang-orang (responden) Sebagai sumber data. Pengolahan data dengan editing data kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Data yang didapat dari hasil wawancara dengan para responden pada masyarakat di Kabupaten Balangan, tentang penyelesaian sengketa waris di luar Pengadilan Agama. Bahwa penyelesaian pembagian waris dilakukan dengan mengutamakan jalan kekeluargaan/musyawarah antara ahli waris dalam penyelesaiannya setelah masing-masing mengetahui bagiannya dan masyarakat beranggapan bahwa menyelesaikan pembagian waris di Pengadilan Agama membutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikannya, Sehingga bagi masyarakat Pengadilan Agama bukanlah jalan pintas utama dalam menyelesaikan pembagian warisan.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Mr. Azra'i Muhammad
Date Deposited: 27 Jul 2015 10:56
Last Modified: 27 Jul 2015 12:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/609

Actions (login required)

View Item View Item