Anita, Riani (2015) Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (474kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (569kB) | Preview |
ABSTRAK
Anita Riani: 2015,Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra, Hj. Yusna Zaidah, MH. (II) Zainal Muttaqin, S.Ag, M.Ag. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertanyaan bagaimana ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam dan hukum positif? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tindak pidana eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam dan hukum positif yang meliputi bentuk, unsur dan sanksi hukumnya. Serta mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua sistem hukum tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh bahan yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan bahan-bahan tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui teknik analisis komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara hukum Islam dan hukum Positif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama, Tindak pidana pelaku eksploitasi seksual pada anak menurut hukum Islam tidak diatur secara khusus, dalam Islam hanya mengatur tentang larangan melacurkan budak-budak perempuan serta larangan mengambil hasil dari tindakan pelacuran tersebut. Sedangkan menurut hukum positif tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu tindakan memanfaatkan tubuh anak untuk dijadikan pekerja seksual. Kedua, persamaan ketentuan hukum menurut hukum Islam dan hukum positif terletak pada unsur-unsur tindakan eksploitasi seksual, hukum Islam maupun hukum positif mempunyai persamaan bahwa pelaku tindakan eksploitasi seksual akan dikenakan sanksi, dan di antara keduanya sama-sama tidak menginginkan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual pada anak. karena tindakan eksploitasi seksual dapat menghilangkan hak-hak yang semestinya wajib dilindungi. Ketiga, perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif terletak pada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku. Hukum Islam memberikan sanksi ta’zi>r yang ketentuan hukumannya diserahkan kepada hakim. Sedangkan ketentuan sanksi dalam hukum positif yaitu diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yaitu pelaku dijatuhi penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 5 not found. |
Date Deposited: | 28 Jul 2015 07:18 |
Last Modified: | 28 Jul 2015 07:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/644 |
Actions (login required)
View Item |