Khairuddin, Basuni (2015) Konsep Zakat Produktif sebagai Perangkat Meningkatkan Ekonomi Umat. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (389kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (393kB) | Preview |
ABSTRAK
Khairuddin. 2014. Konsep Zakat Produktif sebagai Perangkat Meningkatkan Ekonomi Umat, Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (1) Dra. Hj. Wahidah, MHI (2) Rahmat Sholihin, S.Ag, M.Ag Penelitian ini mengemukakan tentang konsep zakat produktif sebagai perangkat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas konsep zakat Produktif ditinjau dari hukum Islam dan penerapannya dari segi UU No.23 Tahun 2011 dan konsep zakat produktif dalam meningkatkan ekonomi umat. Jenis penelitian ini adalah “Library Research” penelitian yang dilakukan dengan menggunakan bahan bacaan sebagai sumbernya. Sumber buku primer adalah UU No.23 Tahun 2011, Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Penulis: Drs. H. M. Umar, MHI), Zakat dan Pembangunan: Era Baru Zakat Menuju Kesejahteraan Ummat (Penulis: Ir. Nana Mintarti, MP), Zakat dalam Perekonomian Modern (Penulis: DR. K.H. Didin Hafidhuddin), Zakat dalam Perspektif Fiqh, Sosial dan Ekonomi. (Penulis: Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA, M.Si) dan Fiqh & Manajemen Zakat di Indonesia. (Penulis: Fakhruddin, M.Hi). Sedangkan sumber buku sekunder adalah Potensi zakat (Perspektif Hukum Islam). Mu’inan Rafi’, S.H.I, M.Si dan Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Drs. H. M. Umar, MHI serta Jurnal Cakrawala Hukum. Program Studi Magister Ilmu Hukum Unlam Banjarmasin. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah survei kepustakaan dan studi literatur. Sedangkan teknik pengolahan data yang digunakan adalah teknik editing dan kategorisasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, yaitu dengan cara mengkaji hukum Islam tentang pendayagunaan zakat produktif, sehingga dapat ditarik kesimpulan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah: 1)Konsep zakat produktif ditinjau dari hukum Islam adalah bahwa zakat disyari’atkan Allah sebagai penjamin hak fakir miskin dalam harta umat dan negara serta merupakan pilar pokok Islam ketiga dengan visi menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun non ekonomi. Untuk mencapai visi tersebut diperlukan misi distribusi zakat yang yang diharapkan bersifat produktif yakni mengalokasikan zakat kepada mustahiq, dengan harapan langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru. 2) Penerapan zakat produktif dari segi UU No.23 Tahun 2011. Pada ayat 1 menyebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat dengan ketentuan apabila kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan) mustahiq telah terpenuhi. Undang-Undang tersebut memiliki beberapa kelemahan diantaranya berkenaan dengan sanksi bagi orang-orang yang sengaja melalaikan zakat. 3) Konsep zakat produktif dalam meningkatkan ekonomi umat. Adapun mekanisme pendayagunaan zakat produktif yang membantu permodalan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi masyarakat sampai penerima zakat mampu mengelola usaha secara mandiri dan penerima zakat menjadi pemberi zakat sebagai hasil dari zakat produktif.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 28 Jul 2015 07:18 |
Last Modified: | 28 Jul 2015 07:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/655 |
Actions (login required)
View Item |