Dairobi, Dairobi (2016) Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual(Hak Cipta)Sebagai Harta Peninggalan Waris Dalam Perspektif Hukum Islam. Tesis, Pascasarjana.
Image
PERNYATAAN.jpg Download (53kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (294kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (96kB) |
|
Text
BAB-I.pdf Download (267kB) |
|
Text
BAB-II.pdf Restricted to Repository staff only Download (607kB) |
|
Text
BAB-III.pdf Download (202kB) |
|
Text
BAB-IV.pdf Download (528kB) |
|
Text
BAB-V.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (12kB) |
ABSTRAK
Dairobi, S.H.I. 10.0202.603. “Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Harta Peninggalan Waris Dalam Perspektif Hukum Islam”. (I) Prof. DR. H Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. (II) Dr. Muhamimin, S.Ag, M.A. Tesis, Jurusan Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin 2016. Kata kunci; Hak, Intelektualitas, Waris dan Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya pasal 1 bagian I dan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang intinya menyatakan segala sesuatu yang bersumber dari intelektualitas (temuan) merupakan hak ekslusif yang melekat pada setiap individu yang memilikinya. Hak tersebut dapat diwariskan dan dapat pula diwasiatkan. Pada prakteknya Islam masih belum mengenal praktek kewarisan dari segi hak cipta. Ada beberapa pendapat dari golongan hanafiah dan ibnu Hazm yang menjelaskan bahwa harta peninggalan warisan (tirkah) harus berupa harta materill bukan immateril (berupa hak). Di sisi lain ulama dari kalangan malikiah, syafiiyah, hanabilah dan merujuk kepada fatwa MUI berpendapat bahwa hak (immateril) termasuk kedalam harta tirkah secara mutlak. Akan tetapi, dalam prakteknya hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual yang tidak memiliki kepastian nilai maupun manfaat. Sedangkan dalam kondisi yang rill harta peninggalan warisan harus benar-benar memiliki nilai dan manfaat secara pasti agar tidak menimbulkan unsur merugikan bagi pihak yang menerimanya. Penelitian ini bertujuan menemukan bagaimanakah kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai harta peninggalan waris menurut hukum Islam Dan Kriteria apa saja yang harus diperhatikan untuk mengklasifikasi hak kekayaan intelektual menjadi harta warisan. Metode penelitian yang digunakan menurut jenisnya adalah kajian pustaka dan termasuk penelitian hukum dengan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jumhur ulama menyatakan, hak cipta (hak kekayaan intelektual) apapun bentuknya sepanjang itu menjadi peninggalan si mayyit baik itu berupa benda maupun hak yang mengandung sifat kebendaan yang bernilai manfaat, dapat dapat dijadikan sebagai obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran komersial), maupun akad tabarru’at (non komersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Namun, dalam pelaksanaannya hanya pendapat ulama kalangan Hanafiyah berpendapat, hak yang dapat diwariskan hanyalah hak-hak kebendaan. Kriteria hak kekayaan intelektual yang dapat diwariskan adalah pertama, hak tersebut merupakan hak bersifat kebendaan, kedua, mengandung nilai guna (harga dan manfaat), ketiga, mutlak milik pribadi atau gabungan, keempat, dapat memenuhi hajat manusia, kelima, memiliki lisensi atau pengakuan secara legal dari hukum positif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dairobi Dairobi Dairobi |
Date Deposited: | 26 Sep 2016 07:16 |
Last Modified: | 26 Sep 2016 07:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6594 |
Actions (login required)
View Item |