EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hadhanah Oleh Ibu Yang Non Muslim : Analisis Putusan Nomor: 154/Pdt.G/2011/PA.Plk

Abidin, Zainal (2016) Hadhanah Oleh Ibu Yang Non Muslim : Analisis Putusan Nomor: 154/Pdt.G/2011/PA.Plk. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (118kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (880kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (367kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (641kB)
[img] Text
Bab III.pdf

Download (371kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (102kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (86kB)

ABSTRAK

Zainal Abidin. 2016. Hadhanah Oleh Ibu Yang Non Muslim : Analisis Putusan Nomor: 154/Pdt.G/2011/PA.Plk. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. H. Jalaluddin, M. Hum. Pembimbing: (II) H. Bahran, S.H, M.H. Hadhanah/hak asuh anak, baik dari pemeliharaan dan pendidikannya merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam keluarga. Pendidikan yang lebih penting adalah pendidikan anak dalam pangkuan ibu dan bapaknya, karena pengawasan dan perlakuan keduanya secara baik akan menumbuhkan jasmani dan akalnya. Hak asuh merupakan permasalahan penting ketika kedua orang tuanya melakukan perceraian. Bahkan tidak jarang, antara mantan suami dan mantan isteri saling berebut mendapatkan hak asuh anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak asuh anak jatuh kepada ibunya. Namun hadhanah pasca perceraian menjadi problematika ketika anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada ibu yang berstatus non muslim, apakah ibu tersebut tetap diberikan haknya sebagai pengasuh atau diberikan kepada ayahnya yang masih berstatus muslim. Oleh sebab itu penelitian ini dilatar belakangi masalah karena adanya pertimbangan hakim dalam putusan Nomor.154/Pdt.G/2011/PA Plk.tentang hak asuh anak oleh ibu yang non muslim Pokok permasalahan yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalm putusan Nomor.154/Pdt.G/2011/PA Plk tentang hak asuh anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada ibu yang berstatus non muslim, apakah ibu tersebut tetap diberikan haknya sebagai pengasuh atau diberikan kepada ayahnya yang berstatus muslim? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat studi perspektif yaitu memberikan argument dan analisis atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Untuk mengumpulkan data maka digunakan teknik survei kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim memutuskan hadhanah kepada ibu yang non muslim, dikarenakan pembuktian di persidangan Tergugat lengkap dengan membawa dua orang saksi, sementara Penggugat hanya membawa satu saksi sehingga hakim berkesimpulan bahwa ibu yang non muslim selaku Tergugat telah memenuhi syarat formil. Bahwa majelis hakim harus mempertimbangkan sisi agama berdasarkan hadis yang diriwayatkan Rafi’i ibn Sinan. Masalah hadhanah oleh ibu yang non muslim dipandang tidak berhak karena kekafirannya dengan alasan ruang lingkup hadhanah meliputi pendidikan agama anak tersebut, sehingga dikhawatirkan akan terpengaruh serta berperilaku dengan agama ibunya dan dikhawatirkan akan memakan makanan yang haram menurut hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 02 Feb 2017 01:12
Last Modified: 02 Feb 2017 01:12
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7216

Actions (login required)

View Item View Item