EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirri (Analisis Penetapan Perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu)

Amrullah, Muhammad (2016) Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirri (Analisis Penetapan Perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (242kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (350kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (105kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (430kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (184kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (78kB)

ABSTRAK

M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirri (Analisis Penetapan Perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj.Yusna Zaidah, M.H (II) Erissa Nilasari, MP. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Penolakan, Nikah Sirri. Penelitian ini berawal dari adanya putusan Pengadilan Agama Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu yang menetapkan menolak permohonon pemohon disebabkan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak cukup alasan sehingga harus dinyatakan ditolak, seharusnya permohonan tersebut dikabulkan bukannya ditolak seperti putusan majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menolak perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Rantau dalam memutus perkara dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analyitical approach)¸ di mana sejumlah data diperoleh dengan menggunakan teknik pencarian istilah-istilah hukum melalui perundang-undangan dan hukum Islam. Kemudian data itu dianalisis dengan menggunakan metode preskriptif kualitatif. Menurut hasil analisa penulis dalam pertimbangan permohonan dispensasi kawin perkara nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu majelis hakim menggunakan alasan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak cukup alasan dan majelis hakim berpendapat permohonan dispensasi kawin diberikan kepada anak yang belum mencapai usia perkawinan bukannya kepada orang yang sudah menikah, apalagi pernikahan tersebut sesuai dengan ketentuan agama yang di anutnya atau pernikahan tersebut sah. Dalam putusan tersebut hakim hanya mengedepankan satu unsur yaitu, adanya kepastian hukum, dan hakim mengabaikan adanya rasa keadilan, dan kemanfaatan, seharusnya permohonan pemohon diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga pernikahan mereka memperoleh kepastian hukum, karena tujuan mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin tersebut untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan pernikahan mereka di KUA.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mr. Moch. Isra Hajiri
Date Deposited: 06 Feb 2017 07:11
Last Modified: 06 Feb 2017 07:11
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7290

Actions (login required)

View Item View Item