Amrullah, Muhammad (2016) Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirri (Analisis Penetapan Perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (242kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (350kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (415kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (105kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (430kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (184kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (228kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (78kB) |
ABSTRAK
M. Amrullah. 2016. Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Mereka Yang Sudah Melakukan Nikah Sirri (Analisis Penetapan Perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj.Yusna Zaidah, M.H (II) Erissa Nilasari, MP. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Penolakan, Nikah Sirri. Penelitian ini berawal dari adanya putusan Pengadilan Agama Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu yang menetapkan menolak permohonon pemohon disebabkan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak cukup alasan sehingga harus dinyatakan ditolak, seharusnya permohonan tersebut dikabulkan bukannya ditolak seperti putusan majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menolak perkara Nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Rantau dalam memutus perkara dispensasi kawin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analyitical approach)¸ di mana sejumlah data diperoleh dengan menggunakan teknik pencarian istilah-istilah hukum melalui perundang-undangan dan hukum Islam. Kemudian data itu dianalisis dengan menggunakan metode preskriptif kualitatif. Menurut hasil analisa penulis dalam pertimbangan permohonan dispensasi kawin perkara nomor 38/Pdt.P/2015/PA.Rtu majelis hakim menggunakan alasan permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak cukup alasan dan majelis hakim berpendapat permohonan dispensasi kawin diberikan kepada anak yang belum mencapai usia perkawinan bukannya kepada orang yang sudah menikah, apalagi pernikahan tersebut sesuai dengan ketentuan agama yang di anutnya atau pernikahan tersebut sah. Dalam putusan tersebut hakim hanya mengedepankan satu unsur yaitu, adanya kepastian hukum, dan hakim mengabaikan adanya rasa keadilan, dan kemanfaatan, seharusnya permohonan pemohon diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga pernikahan mereka memperoleh kepastian hukum, karena tujuan mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin tersebut untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan pernikahan mereka di KUA.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 06 Feb 2017 07:11 |
Last Modified: | 06 Feb 2017 07:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7290 |
Actions (login required)
View Item |