Akhmad, Rizali (2017) Praktik Nikah di Bawah Tangan Berulang-Ulang (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Tabuk). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (218kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (958kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (90kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (267kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (544kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (422kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (144kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11kB) |
ABSTRAK
Akhmad Rizali. 2017. Praktik Nikah di Bawah Tangan Berulang-Ulang (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Tabuk). Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Nadiyah Khalid, M.H dan (II) Hj. Inawati Mohammad Jainie Jarajap, MA. Kata kunci: Nikah di Bawah Tangan, Berulang-Ulang. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus yang terjadi di lapangan yang melanggar aturan hukum Islam dan peraturan Perundang-Undangan, yaitu terjadinya praktik nikah di bawah tangan berulang-ulang di Kecamatan Sungai Tabuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran praktik perempuan yang berulang-ulang melakukan nikah di bawah tangan dan apa alasan yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah tangan berulang-ulang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifaf studi kasus. Dengan permasalahan sebagian masyarakat di Kecamatan Sungai Tabuk. Untuk mengumpulkan data tentang permasalahan tersebut, maka penulis melakukan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara, kemudian diolah dengan teknik editing dan kategorisasi, sedangkan analisisnya menggunakan hukum Islam dan Peraturan perundang-undangan kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik diskriptif kualitatif dengan mengacu pada landasan teori. Berdasarkan hasil penelitian gambaran praktik nikah di bawah tangan berulang-ulang, pada kasus yang pertama, kedua dan ketiga yaitu: pada kasus pernikahan Sy yang pertama dan kedua, pada pernikahan Ls yang pertama, kedua dan yang keempat dan pada pernikahan An yang pertama sampai ketiga adalah sah menurut hukum Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Namun pada kasus pernikahan yang ketiga Sy dengan Ls dapat dikatakan pernikahan mereka fa>sid karena dari keterangan yang diberikan kedua perempuan ini antara jarak cerai dengan mantan suaminya kemudian nikah lagi dengan laki-laki lain tidak sesuai dengan hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Mengenai alasan mereka nikah di bawah tangan secara berulang-ulang yaitu alasan mereka hampir sama. Alasan SY adalah karena sah menurut agama yaitu terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan, tidak ingin dipersulit tentang pencatatan pernikahan dan lebih mudah nikah dan cerainya, adapun alasan LS sah menurut agama, tidak mau dipersulit dengan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan keadaan ekonomi tidak mampu membayar yang nikahnya diluar hari kerja Kantor Urusan Agama, dan alasan AN sah menurut agama, lebih mudah nikah dan cerainya, karena calon suami masih menjalani proses persidangan perceraian dan bisa di isbatkan nantinya. Adapun alasan SY dan LS sebab terjadinya nikah fasid adalah karena ketidak tahuan mereka.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Akhmad Rizali |
Date Deposited: | 07 Feb 2017 03:44 |
Last Modified: | 07 Feb 2017 03:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7318 |
Actions (login required)
View Item |