Junaidi, Junaidi (2017) Tradisi Batunggu Kubur Menurut Pendapat Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Marabahan. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (199kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (662kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (447kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (574kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (167kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (661kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (220kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Junaidi. 2016. Tradisi Batunggu Kubur Menurut Pendapat Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Marabahan. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI (II) Imam Alfiannor, MHI. Tradisi batunggu kubur adalah sebuah kegiatan yang dilakukan setelah selesai penguburan. Dalam tradisi ini orang yang menjaga kubur membaca Alquran yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayit yang ditunggu. Waktu batunggu kubur ialah sekurang-kurangnya tiga hari tiga malam, dan orang yang menjaga kubur biasanya berjumlah tiga orang atau lebih. Tradisi ini ada yang melaksanakan dan ada pula yang tidak. Beragam tanggapan bermunculan di masyarakat. Penelitian ini penulis lakukan untuk menelusuri hukum terhadap tradisi yang sudah berlangsung sejak lama ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Ulama Muhammadiyah Marabahan, tentang tradisi batunggu kubur, serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan di antara kedua belah pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif komparatif. Melalui teknik analisis kualitatif komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara pendapat ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Ulama Muhammadiyah di Marabahan, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Para Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Marabahan berpendapat bahwa boleh melaksanakan batunggu kubur, karena melihat dari apa yang dilakukan oleh para penunggu kubur yaitu membaca Alquran yang menurut mereka hal itu akan bermnfaat bagi si mayit. Kedua: Berbeda dengan pendapat dari Ulama Muhammadiyah Marabahan yang menyatakan bahwa tidak boleh melaksanakan batunggu kubur, karena tidak ada dalil yang menyuruh ataupun menganjurkan terhadap hal tersebut. Agama Islam telah sempurna berdasarkan dalil QS. Al Maidah ayat 3, sehingga tidak perlu lagi adanya variasi dal beribadah dan yang paling dianjurkan ketika sehabis penguburan ialah mendoakan si mayit agar diberi ampunan atas segala dosa-dosanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | A General Works > AM Museums (General). Collectors and collecting (General) B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 07 Mar 2017 02:09 |
Last Modified: | 07 Mar 2017 02:09 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7551 |
Actions (login required)
View Item |