Drs. M., Ramli, M.Pd and Drs. H. Hilmi, Mizani, M.Ag and Drs. H. Sofyan, Noor, M.Si IMPLEMENTASI KEPENASEHATAN PRA NIKAH DI KALIMANTAN SELATAN. Laporan Penelitian. Institut Agama Islam Negeri Antasari.
Text
Hasil Pen. Tambahan - IMPLEMENTASI KEPENASEHATAN PRA NIKAH DI KAL-SEL.pdf Download (554kB) |
ABSTRAK
Fokus penelitian adalah; Bagaimana implementasi kepenasehatan pra nikah di Kalimantan Selatan? Meliputi tentang, pemateri atau orang yang menyampaikan kepenasehatan, strategi dan metode yang digunakan, materi yang disampaikan, sistem pelaksanaannya, dan waktu dan tempat digunakan; serta apa saja kendala yang ditemui ketika implementasi kepenasehatan pra nikah di Kalimantan Selatan? Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, subjek penelitian ini adalah semua orang terlibat dalam pelaksanaan kepenasehatan pra nikah baik dari pejabat KUA ataupun ustadz, calon pengantin, dan wali calon pengantin. Teknik dan alat pengumpul data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan tahapan-tahapan; reduksi data, display data, dan triangulasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat membuktikan bahwa penyelenggaraan kepenasehatan pra nikah di KUA se Kalimantan Selatan dilaksanakan oleh Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang personalia terdiri Kepala KUA, staf KUA dan para penghulu di wilayah Kecamatan di mana KUA itu berada, mereka sekaligus bertindak sebagai pemateri pada kegiatan kepenasehatan pra nikah. Adapun materi yang disampaikan disesuaikan dengan materi yang termuat dalam buku “Menuju Keluarga Sakinah” Disusun oleh Biro Penasehatan Perkawinan dan Konsultasi Keluarga. Waktu pelaksanaan kepenasehatanpra nikah yaitu berkisar antara 1 – 3 jam, maka tidak semua materi di atas dapat disampaikan. Untuk menyampaikan materi tersebut nara sumber menggunakan metode ceramah, tanya jawab dan kadang-kadang dengan diskusi. Pada KUA yang berdomisili di Kecamatan yang penduduknya banyak seperti di Kota Banjarmasin dan beberapa kota di Kabupaten yang ada di Kalimantan Selatan penyelenggaraan pendidikan pra nikah biasanya diikuti oleh banyak pasangan calon penganten. Sedangkan pada Kecamatan yang penduduknya sedikit terutama pada kecamatan di daerah yang agak terpencil, maka pendidikan pra nikah diikuti oleh pasangan yang relative sedikit. Dalam kepenasehatan pendidikan pra nikah seluruh KUA di wilayah Propinsi Kalimantan Selatan tidak menyelenggarakan evaluasi hasil pembelajaran pra nikah dan tidak ada pemberian sertifikat tanda lulus mengikuti pendidikan pra nikah. Sedangkan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kepenasehatan pra nikah adalah terbatasnya waktu antara pendaftaran untuk pernikahan dengan masa akan dilaksanakannya perkawinan, pasangannya tidak mau ikut kepenasehatan, masalah dana kegiatan kepenasehatan pra nikah, dan sertifikat kepenasehatan pra nikah belum menjadi syarat untuk mendaftar nikah di KUA.
Item Type: | Laporan Penelitian |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Mr Erwinsyah Erwin |
Date Deposited: | 09 Mar 2017 05:27 |
Last Modified: | 09 Mar 2017 05:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7598 |
Actions (login required)
View Item |