EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PENERAPAN HUKUM DALAM PERKARA SYIQAQ (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu

Muhammad, Alamsyah (2015) PENERAPAN HUKUM DALAM PERKARA SYIQAQ (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (365kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (373kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini berawal dari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau Nomor 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu tentang perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus yang bersifat tajam (syiqaq), dalam putusan tersebut ditemukan pada pertimbangan hukumnya, untuk menghadirkan saksi dari pihak keluarga atau orang dekat dengan para pihak, Majelis Hakim menerapkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Menurut Peneliti penerapan pasal tersebut kurang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pertimbangan hukum Majelis Hakim tentang saksi keluarga dan orang dekat di dalam putusan Nomor 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu, serta bertujuan mengetahui analisis penerapan hukum dalam pertimbangan Majelis Hakim tentang saksi keluarga dan orang dekat di dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumenter dengan mengkaji putusan pada Pengadilan Agama Rantau Nomor 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim putusan Nomor 108/Pdt.G/2014/PA.Rtu terhadap kehadiran dua orang saksi yang berasal dari orang dekat dengan para pihak (suami istri), Majelis Hakim Pengadilan Agama Rantau menerapkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum untuk menghadirkan para saksi tersebut. Kedua, bahwasanya penerapan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam kurang tepat diterapkan sebagai landasan hukum untuk menjadikan dua orang yang didatangkan Pemohon sebagai saksi, seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hal ini dikarenakan penyelesaian perkara syiqaq diatur khusus dalam pasal tersendiri yaitu Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang dalam bunyi pasal tersebut tegas mengatakan “Apabila gugatan perceraian didasarkan perkara syiqaq, maka untuk medapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri”, hal ini menegaskan bahwa dalam pemeriksaan perceraian atas alas an syiqaq (perselisihan tajam) wajib didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau teman dekat yang berperkara (suami istri).

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 30 Jun 2015 01:45
Last Modified: 11 May 2021 06:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/76

Actions (login required)

View Item View Item