Agustina, Randa (2017) Sistem Pengupahan Buruh dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Tesis, Pascasarjana. (Unpublished) (Unpublished) (Unpublished)
Text
PERNYATAAN.pdf Download (720kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (612kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (138kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (511kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (822kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (292kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (725kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (204kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (282kB) |
ABSTRAK
Randa Agustina. Sistem Pengupahan Buruh dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Tesis. Pembimbing (I) Dr.H.M. Hanafiah, M.Hum. Pembimbing (II) Dr. Syaugi Mubarak Seff, M.A, M.H. Pada Pascasarjana IAIN Antasari Banajrmasin. 2017. Kata Kunci : Sistem Pengupahan , Ketenagakerjaan, Hukum Ekonomi Syari’ah Penelitian ini dilatar belakangi adanya Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum dan pedoman bagi para majikan/pengusaha dan pekerja/buruh dalam hubungan ketenagakerjaan salah satunya dalam hal pengupahan. Sebagai umat Islam, sudah semestinya para pengusaha/majikan muslim merujuk kepada asasasas dan prinsip Ijârah yang berlandaskan Hukum Ekonomi Syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengupahan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Peneltian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan mempelajari bahan hukum dan melakukan pengkajian serta penelaahan mendalam terhadap pengupahan dalam UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta asas-asas dan prinsip dalam hukum ekonomi syari’ah. Dengan pusat kajian pada studi kepustakaan (library reseach) yang sifatnya deskriptif analisis yang berdasarkan kajian teks. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu, pada Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi “Pengusaha/majikan yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh”. Selanjutnya untuk pengenaan denda tersebut diatur lebih jelas dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sistem pengupahan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memiliki kesamaan dari kesepakatan kerja atau akad dan kontrak bekerja, namun memiliki perbedaan dalam hal sistem pengupahannya baik itu asas-asas dan prinsip dengan konsep Ijârah dalam Islam. Namun peraturan ini hanya sebatas peraturan Undang-undang yang secara tertulis. Pada kenyatannya impelementasi peraturan ini terkadang dirasa kurang efektif bagi para pekerja/buruh yang bekerja di suatu perusahaan, terutama pekerja/buruh yang bekerja di lapangan. Bahwa banyak sekali buruh yang penghasilannya hanya menerima upah pokok minumum bahkan masih di bawah dari standar upah minimum. Sebagaimana pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015. Denda atas keterlambatan membayarkan upah sebagaimana yang berbunyi pada Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, di anggap menyerupai dengan riba sehingga haram diambil. Kaidah fiqih menyebutkan : Mâ qâraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu).
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 05 Apr 2017 05:45 |
Last Modified: | 05 Apr 2017 05:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/7744 |
Actions (login required)
View Item |