Rahman, Rahman (2015) Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Skripsi, Syari'ah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (188kB) | Preview |
ABSTRAK
Rahman. 2014. Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah). Pembimbing: (I) Diana Rahmi, S.Ag, MH. (II) Rabiatul Adawiyah, M.Ag. Penelitian ini bertolak dari adanya ketentuan tentang hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kemudian ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, karena bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Selain itu, untuk mengetahui implikasi dari lahirnya Putusan Mahkamah Konstutusi tersebut terhadap peraturan lain terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder belaka dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang diuraikan secara deskriptif analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum penulis melakukan survei kepustakaan, inventarisasi dan studi literatur yakni melihat langsung, mengumpulkan dan mempelajari bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, artikel dan kamus serta sumber lain yang berkaitan dengan penulisan ini. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yuridis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tersebut tidak adalagi dualisme kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Dengan demikian Peradilan Agama merupakan satu-satunya lembaga litigasi yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Berikut segala hal yang berhubungan dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) seperti pendaftaran dan eksekusi dari putusan BASYARNAS juga menjadi kewenangan Peradilan Agama. Namun, masih terdapat ketidaksinkronan peraturan, karena sampai sekarang belum diiringi dengan perubahan peraturan-peraturan lain terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah. Kedua, sebagai implikasi dari lahirnya Putusan Mahmakah Konstitusi tersebut maka seharusnya diiringi dengan perubahan peraturan-peraturan lain terkait penyelesaian sengketa perbankan syariah, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SEMA No. 8 Tahun 2010, dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 58 not found. |
Date Deposited: | 30 Jul 2015 02:42 |
Last Modified: | 30 Jul 2015 02:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/813 |
Actions (login required)
View Item |