EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perbedaan Ketentuan Kadar Zakat Emas dan Perak dalam Pasal 677 Bagian B Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Menurut Perspektif Ulama Mazhab dan Ulama Kontemporer

Sauqi, Muhammad (2017) Perbedaan Ketentuan Kadar Zakat Emas dan Perak dalam Pasal 677 Bagian B Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Menurut Perspektif Ulama Mazhab dan Ulama Kontemporer. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (151kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (195kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (620kB)
[img] Text
BAB II .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (887kB)
[img] Text
BAB III .pdf

Download (539kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (991kB)
[img] Text
BAB V .pdf

Download (274kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (338kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (662kB)

ABSTRAK

Muhammad Sauqi, S.H.I; (Perbedaan Ketentuan Kadar Zakat Emas dan Perak dalam Pasal 677 bagian b Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Menurut Perspektif Ulama Mazhab dan Ulama Kontemporer), di bawah bimbingan I: Prof. DR. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum dan II: DR. H. Fathurrahman Azhari, M.H.I, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, (2017). Kata kunci; (Kadar, Standarisasi, Maslahat dan Ihtiyath) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pasal 677 bagian b Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang mengambil standar kadar nisab zakat emas 85 gram dan perak 595 gram di luar dari pendapat ulama mazhab. Ketentuan ini tentunya dirasakan janggal karena berada di luar kebiasaan ulama fikih di Indonesia yang selalu merujuk kepada pendapat mazhab. Terlebih lagi, Indonesia mayoritas berpegang kepada mazhab Syâfi’ȋ. Oleh karena itu, penulis merasa perlu melakukan kajian terhadap standarisasi zakat yang menjadi acuan pemerintah dan peradilan agama di Indonesia tentang apa yang menjadi dasar hukum penetapannya dan apakah standarisasi tersebut sudah sesuai dengan kajian ilmiah, sosial dan keadilan. Semua pertanyaan yang diajukan penulis ini dirasakan perlu untuk dijawab dengan tujuan mencari titik terang tentang bagaimana standar zakat emas dan perak. Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah kajian pustaka dan termasuk penelitian hukum normatif. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, secara umum KHES menetapkan standar zakat emas 85 gram dan perak 595 gram dengan berdasarkan al-Quran, hadis, Ijmâ' dan qiyâs serta fatwa ulama kontemporer seperti Wahbah az-Zuhailȋ, Yûsuf al-Qardhâwȋ, Syeikh 'Utsaimȋn yang menyatakan, bahwa mata uang dinar dan dirham yang beredar di Indonesia nilai beratnya mencapai 4,25 gram emas dan 2,975 gram perak. Nilai berat kedua mata uang tersebut diasumsikan sesuai dengan nilai mata uang dinar dan dirham yang beredar pada masa khalifah malik bin marwan (khalifah Bani Umayyah). Di samping itu pendapat ini mengedepankan penafsiran kontekstual dari sisi sosial dan keadilan, serta berpegang kepada nilai kemaslahatan umat dan ihtiyath. Kedua, berdasarkan hasil penelusuran penulis mengkaji berbagai literatur kitab fiqih ulama mazhab, bahwa kadar nisab zakat emas dan perak harus logam mulia murni (24 karat). Sedangkan kadar emas 85 gram dan perak 595 gram tidak termasuk ke dalam golongan logam mulia murni (22 karat). Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan kemurnian kadar kedua logam mulia yang beredar pada masa Nabi Muhammad saw. sahabat hingga sekarang di bawah pengawasan lembaga Islamic Mint Nusantara (IMN). Adapun dasar hukum kemaslahatan yang digunakan oleh KHES tidak dapat diaplikasikan terus menerus jika dalam suatu perkara sudah memiliki aturan yang jelas. Aturan tersebut itulah merujuk kepada fatwa IMN terhadap standarisasi emas dan perak yaitu 88,8 (4,44) emas dan 622 (3,31 gram) perak. Pemurnian standar yang baru melalui fatwa ini tidak merusak nilai kemaslahatan dan tidak mengandung keraguan yang membawa kepada tindakan ihtiyath. Kepada para peneliti selanjutnya agar dapat menganalisa lebih dalam tentang ketentuan-ketentuan yang ada didalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan zakat, sehingga dapat menjadi perbendaharaan ilmu yang bermanfaat, tidak hanya bagi kalangan akademisi tetapi juga masyarakat pada umumnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: muhammad sauqi
Date Deposited: 07 Aug 2017 05:04
Last Modified: 07 Aug 2017 05:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8251

Actions (login required)

View Item View Item