EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Tenggang Waktu Kebolehan Pengajuan Isbat Nikah

Annisa, Annisa (2017) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Tenggang Waktu Kebolehan Pengajuan Isbat Nikah. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (102kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (801kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (537kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (450kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (87kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (235kB)

ABSTRAK

Annisa, 2017. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Tenggang Waktu Kebolehan Pengajuan Isbat Nikah. Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga), Fakultas Syariah danEkonomi Islam. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. Akh. Fauzi Aseri MA. (II) H. Fuad Luthfi S.Ag. SH. M.H. Kata Kunci : Pendapat hakim, isbat nikah dan tenggang waktu. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya tenggang waktu/pembatasan usia perkawinan yang boleh diisbatkan pada pengadilan Agama Barabai. Penelitian ini membahas tentang bagaimana Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Agama Banjarbaru tentang tenggang waktu kebolehan pengajuan isbat nikah serta dasar hukum dari pendapat tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) yaitu dengan melakukan penggalian data kepada pihak yang bersangkutan, dan penelitian ini merupakan penelitian pendapat Hakim, yaitu peneliti berusaha untuk menggambarkan apa yang ada dilapangan dengan metode wawancara. Pada hasil penelitian ditemukan data bahwa pada Pengadilan Agama Barabai terdapat tenggang waktu kebolehan pengajuan isbat nikah yaitu 10 tahun. Sementara pada Pengadilan Agama Banjarbaru tidak terdapat tenggang waktu kebolehan pengajuan isbat nikah. Melalui teknis analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuantemuan:Pertama: Pada Pengadilan Agama Barabai terdapat pembatasan yakni hanya perkawinan yang telah berusia 10 tahun yang bisa diisbatkan dan pembatasan isbat nikah tersebut tidak sesuai dengan pasal 7ayat(3) huruf e Kompilasi Hukum Islam dan melanggar pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan pada Pengadilan Agama Banjarbaru mereka tidak memberikan batasan dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Kedua: Dasar hukum dari pendapat Hakim tersebut yaitu pada Pengadilan Agama Barabai Dalam menetapkan batasan usia pernikahan yang boleh diisbatkan pada permohonan isbat nikah didasarkan dari hasil rapat intren bahwa perlu pembatasan untuk usia pernikahan yang boleh diisbatkan sebagai peringatanbagi masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan dan agar masyarakat lebih tertib hukum. Sedangkan dasar hukum pada Pengadilan Agama Banjarbaru adalah Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat(3) huruf e. Sehingga selama sesuai dengan pasal tersebut maka permohonan isbat nikah akan diterima.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Annisa Annisa
Date Deposited: 09 Aug 2017 06:24
Last Modified: 09 Aug 2017 06:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8285

Actions (login required)

View Item View Item