Aulia, Aulia (2017) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Perceraian Dengan Alasan Zina. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (94kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (841kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (76kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (354kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (563kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (449kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (217kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (275kB) |
ABSTRAK
Aulia. 2017. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Perceraian Dengan Alasan Zina. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, MH. (II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah, MH. Kata Kunci: Hakim, Perceraian, dan Zina. Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan. Perceraian hanya dapat terjadi apabila dipenuhinya alasan-alasan tertentu seperti yang terdapat dalam perundang-undangan serta dilakukan di hadapan pengadilan, Banyak hal yang menyebabkan terjadinya perceraian misalnya perceraian karena perzinaan. Perbuatan zina dilarang keras oleh agama Islam, sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Q.S Al-Isra’/ 17: 32. Perbuatan tersebut mempunyai banyak dampak yang sangat buruk bagi pelakunya dan bagi masyarakat banyak. Perbuatan zina juga berdampak pada keluarga karena perzinaan itu menimbulkan keretakan dalam rumah tangga atau menimbulkan perceraian. Dari uraian permasalahan yang terjadi penulis melakukan penelitian dengan meminta pendapat beberapa hakim Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai perceraian dengan alasan zina. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perceraian dengan alasan zina dan apa alasan atau dalil yang mendasari dari pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perceraian dengan alasan zina. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perceraian dengan alasan zina dan mengetahui alasan atau dalil yang mendasari dari pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perceraian dengan alasan zina. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Banjarmasin yang beralamat di Jl. Jendral Gatot Subroto No. 97. Peneliti melakukan wawancara terhadap 5 (lima) informan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Banjarmasin, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Terdapat dua kesimpulan dari pendapat hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perceraian dengan alasan zina yaitu: pertama, bahwa perceraian dengan alasan zina bermula dari adanya perselingkuhan yang tidak terbukti zinanya maka diarahkan kepada pertengkaran terus- menerus yang dapat menimbulkan akibat yang fatal dalam keharmonisan sebuah rumah tangga, bukan saja terancamnya keutuhan rumah tangga. Tetapi juga terkadang membawa dampak yang cukup berat bagi keduanya. Kedua, Alasan dan dalil yang digunakan hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan mengacu kepada permasalahan-permasalahan yang diajukan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KF United States Federal Law |
Depositing User: | Aulia Aulia |
Date Deposited: | 25 Aug 2017 06:39 |
Last Modified: | 25 Aug 2017 06:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8654 |
Actions (login required)
View Item |