Raihanah, Raihanah (2017) Pemahaman Suami Terhadap Taklik Talak (Studi Kasus di Desa Pangeran Kacil Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (592kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (633kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (87kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (422kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (582kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (107kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (560kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (93kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (272kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pemahaman suami yang keliru terhadap taklik talak di Desa Pangeran Kacil. Dengan rumusan masalah yang membahas bagaimana pemahaman suami terhadap taklik talak, alasan yang mendasari dari pemahaman suami terhadap taklik talak dan dampak dari pemahaman suami terhadap taklik talak di Desa pangeran Kacil Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penggalian data dengan wawancara tanya jawab kepada pihak yang bersangkutan untuk memperoleh informasi. Melalui penggalian data, penelitian ini menghasilkan temuan: pemahaman suami bahwa taklik talak adalah perjanjian suami kepada istri setelah akad nikah yang apabila dilanggar maka akan jatuh talak dengan sendirinya tanpa harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Alasan yang mendasari pemahaman suami adalah penghulu yang menjelaskan mengenai taklik talak yang apabila melanggar taklik talak tersebut maka jatuhlah talaknya. Dampak dari pemahaman suami adalah berpisah tempat tinggal dan istri poliandri. Melalui analisis penulis, penulis berpendapat bahwa pemahaman suami terhadap taklik talak (studi kasus di Desa Pangeran Kacil Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru) adalah keliru dan salah karena tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa: apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi, kemudian tidak dengan sendiri talaknya jatuh. Supaya talak sungguh jatuh, istri harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | raihana hana |
Date Deposited: | 20 Sep 2017 03:31 |
Last Modified: | 20 Sep 2017 03:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8663 |
Actions (login required)
View Item |