EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kesadaran Hukum Masyarakat Rantau Badauh Terhadap Perlindungan Hukum Harta Benda Wakaf

Arsyad, Muhammad (2017) Kesadaran Hukum Masyarakat Rantau Badauh Terhadap Perlindungan Hukum Harta Benda Wakaf. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (387kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (338kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (658kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (100kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (363kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (522kB)

ABSTRAK

Muhammad Arsyad, S.Ag; Kesadaran Hukum Masyarakat Rantau Badauh Terhadap Perlindungan Hukum Harta Benda Wakaf di bawah bimbingan Dr. H. Sukarni, M.Ag dan Dr.H.Jalaluddin, M.Hum Tesis pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, 2017. Kata Kunci: Kesadaran Hukum; Perlindungan Hukum; Harta Benda Wakaf. Di Kecamatan Rantau Badauh terdapat 33.768 m2 luas tanah wakaf. Dari jumlah tersebut baru 18.773m2 luas tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan 14.995 m2 luas tanah wakaf masih dalam proses sertifikasi di BPN. Dari data tersebut ada hal yang menarik dan patut menjadi pertanyaan yakni, bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hukum harta benda wakaf? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya . Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Subyek penelitian ini adalah masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala dengan mengfokuskan pada aspek kesadaran hukum masyarakat dalam perlindungan hukum harta benda wakaf. Data yang dipakai adalah data primer yaitu kesadaran masyarakat yang berada di wilayah KUA Kecamatan Rantau Badauh. Sementara data sekundernya adalah sumber-sumber yang relevan dengan bahasan yakni : Peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber tertulis lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara (interview),angket dan dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan pada pengetahuan, pemahaman dan sikap serta pola prilaku masyarakat dalam usaha memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang perlindungan hukum harta benda wakaf masih rendah, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor: masyarakat tidak pernah secara nyata memperolah pendidikan tentang peraturan tertulis, khususnya masalah sertifikasi tanah wakaf, pensertifikasian tanah wakaf merupakan masalah yang jarang terjadi, dan sertifikasi tanah merupakan bagian hukum perdata. Merekomendasikan perlu diteliti lebih lanjut sejauh mana peranan yurisprodensi tentang sertifikasi tanah wakaf sebagai sarana pembaharuan masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 7 not found.
Date Deposited: 31 Aug 2017 05:39
Last Modified: 31 Aug 2017 05:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8705

Actions (login required)

View Item View Item