Kementerian Sekretariat Negara, RI (2015) Peraturan Pemerintah Republik Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama. Perpustakaan IAIN Antasari.
|
Text
PP_19_Thn_2015_Ttg_PNBP_Kemenag.pdf Download (198kB) | Preview |
ABSTRAK
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari: a. Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan b. Kantor Urusan Agama Kecamatan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 . . . - 3 - Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013 berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhatikan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Agama Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama mengenai penetapan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dikelompokkan dalam: a. kategori untuk jenis Seleksi Ujian Masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, Praktikum Diploma dan Sarjana, Biaya Pendidikan lainnya; dan b. kelas untuk jenis Jasa penggunaan guest house yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori/kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Agama. Pasal 4 . . . - 4 - Pasal 4 (1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Agama Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa sumbangan pembinaan pendidikan dan praktikum sebagaimana tercantum dalam lampiran dapat dikenakan tarif: a. Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana; dan b. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | A General Works > AC Collections. Series. Collected works |
Depositing User: | Super Admin |
Date Deposited: | 01 Aug 2015 00:54 |
Last Modified: | 01 Aug 2015 07:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/888 |
Actions (login required)
View Item |