EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Respon Pelaku UMKM Di Kota Banjarmasin Terhadap Ditetapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Puteri Hudayah, Ita Ica (2017) Respon Pelaku UMKM Di Kota Banjarmasin Terhadap Ditetapkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (109kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (584kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (178kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (461kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (238kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (258kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi tentang maraknya kasus-kasus produk pangan yang ditemukan mengandung unsur yang dilarang oleh syariat Islam (haram), hal itu menyadarkan berbagai pihak bahwa keberadaan jaminan halal untuk produk-produk konsumsi menjadi suatu kebutuhan. Untuk memberikan kepastian hukum mengenai produk yang halal, MUI mengeluarkan SK MUI No: Kep/18/MUII/1989 tentang pemeriksaan produk halal yang disebut sertifikat halal, kemudian SK MUI No. Kep-311/MUI/IX?2001. Bersamaan itu, pemerintah juga mengeluarkan SK No: 924/MENKES/SK/VIII/1996 yang mengatur pencantuman label halal. Beberapa bulan kemudian dikeluarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan agar mencantumkan label dan keterangan halal pada produk yang diperdagangkan di Indonesia. Namun masih banyak beredar produk-produk yang mengandung unsur bahan haram. Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lalu Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Namun dalam pelaksanaan dan praktiknya masih kurang, sepertinya peraturan-peraturan yang telah ditetapkan bukan masalah serius sehingga banyak pelaku usaha yang tidak menerapkan, akibatnya masih banyak produk yang diperdagangkan di Indonesia terutama Banjarmasin yang tidak memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal. Penelitian ini bertujuan mengetahui perilaku pelaku UMKM dalam penjaminan kelayakan hasil produksinya dan respon pelaku UMKM setelah ditetapkannya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal. Jenis penelitian ini adalah penelitianhukum sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif, berlokasi di Kota Banjarmasin. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumenter, hasil penelitian diolah dengan teknik editing, klasifikasi, dan deskripsi. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan mengacu kepada landasan teori. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa pelaku UMKM memberikan jaminan kelayakan produknya dengan menggunakan bahan yang halal dan pengemasan agar terjaga kebersihan produk tersebut. Namun untuk pelaku usaha menengah memberikan tambahan berupa pencantuman label halal pada produknya. Terhadap ditetapkannya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku UMKM sangat mendukung, namun pelaku usaha mikro dan kecil kurang setuju apabila diberlakukan untuk mereka juga.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: ITA ICA PUTERI HUDAYAH
Date Deposited: 15 Nov 2017 03:20
Last Modified: 15 Nov 2017 03:20
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8913

Actions (login required)

View Item View Item