Rishadi, Andi (2018) Praktik Pernikahan Sirri Dengan Menggunakan Wali Muhakkam di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (93kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (594kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (339kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (479kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (167kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (94kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (276kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (213kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (158kB) |
ABSTRAK
Andi Rishadi. 2018. Praktik Pernikahan Sirri Dengan Menggunakan Wali Muhakkam di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. (II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah, M.H. Kata Kunci: Wali Muhakkam, Praktik, Pernikahan Sirri. Skripsi ini disusun berdasarkan latar belakang masalah yaitu terjadinya peristiwa pernikahan sirri dengan menggunakan wali muhakkam. Si perempuan tersebut dilarang oleh wali nasabnya untuk menikah dengan laki-laki yang sudah ia pilih, karena calon suaminya sudah berkeluarga, bahkan sudah mempunyai tiga orang anak. Akan tetapi perempuan tersebut tetap nekat menikah dengan menggunakan wali muhakkam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik pernikahan sirri dengan wali muhakkam di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Dan mengetahui faktor penyebab serta dampak dari praktik pernikahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitinan ini berlokasi di Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Subjek dari penelitian ini adalah suami, istri dan wali muhakkam. Objek penelitian ini praktik pernikahan sirri dengan wali muhakkam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Teknik pengolahan data menggunakan editing kategorisasi, interpretasi. Yang menjadi data ini ialah praktik pernikahan sirri dengan menggunakan wali muhakkam, adapun sumber data adalah informan yaitu suami istri yang melakukan pernikahan sirri dengan menggunakan wali muhakkam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pernikahan yang dilakukan JN dan M sangat menyalahi urutan perwalian. Seharusnya pernikahannya dengan wali hakim dikarenakan walinya enggan untuk menikahkan. Itupun harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan mengenai alasan mengapa wali enggan untuk menikahkan. Setelah ada putusan barulah dapat ditentukan siapa yang berhak menjadi walinya. Islam tidak membenarkan pernikahan semacam ini. Pernikahan ini tidak sah, karena bukan menggunakan wali yang sesungguhnya. Begitupun menurut hukum positif. Adapun faktor penyebab suami istri ini menikah karena sama-sama merasa cocok, di samping itu faktor lain yang ikut mempengaruhi adalah ketidakberesan istri tua dalam melayani suaminya, maka dari itu suami ingin beristri lagi agar bisa mendapatkan pelayanan dan perhatian yang lebih baik. Adapun dampak yang ditimbulkan dari pernikahan ini ialah terjadinya ketidakpastian status hukum perkawinan mereka karena tidak ada akta nikah. Dampak lainnya ialah pemberhentian tidak dengan hormat mengenai pekerjaan mereka sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Andi Rishadi SH |
Date Deposited: | 14 Feb 2018 02:56 |
Last Modified: | 14 Feb 2018 02:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9289 |
Actions (login required)
View Item |