Azhari, Azhari (2018) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang Error in Persona sebagai Alasan Tidak diterimanya Perkara Hadanah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (94kB) |
|
Text
AWAL .pdf Download (910kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
|
Text
BAB I .pdf Download (470kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (598kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (153kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus hadanah karena anak berada dibawah pemeliharaan orang tua ayah yang mengakibatkan mengandung error in persona bentuk plurium litis consortium sebagai alasan tidak diterimanya perkara hadhanah. Dalam hal ini hakim Pengadilan Agama Banjarmasin berbeda dalam menyikapi tentang kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang error in persona pada perkara hadhanah beserta alasan dan dasar hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara yang menghasilkan informasi dari informan sebagai sumber data. Pengolahan data dengan editing, kategorisasi, dan matrikasi kemudian di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh sehingga menjadi lebih jelas dan bermakna. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mengambil 4 dari 13 orang hakim yang berkompeten terhadap hadhanah sebagai informan. Dari 4 orang tersebut yang menolak diputuskan error in persona 1 orang hakim dengan dasar hukum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf A “yang bersengketa hanya antara orang tua”, yang menerima diputuskan error in persona 1 orang hakim dengan dasar hukum Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 49 angka 1 “orang tua dapat dicabut kekuasaannya karena lalai dan buruk akhlaknya”, dan yang memberikan solusi pihak yang berkaitan dimasukkan sebagai turut tergugat agar gugatan tidak ditolak 2 orang hakim dengan dasar hukum yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Agustus 1973 No. 663 K/Sip/1971 dan tanggal 1 Agustus 1973 No. 1038 K/Sip/1972, jika kita lihat dari data yang diperoleh bahwasanya Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin lebih menekankan dengan menjadikan orang tua ayah sebagai turut tergugat agar diterimanya surat gugatan dan tidak merugikan para pihak yang berperkara.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | ARI AZHARI ARI |
Date Deposited: | 21 Feb 2018 03:13 |
Last Modified: | 21 Feb 2018 03:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9475 |
Actions (login required)
View Item |