Sya'bana, Miftah (2014) Analisis Perlakuan Urbun Murabahah Pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (201kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (338kB) | Preview |
ABSTRAK
Miftah Sya’bana. 2014. Analisis Perlakuan Urbun Murabahah Pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Rahman Helmi, S.Ag., M.SI, (II) Yulia Hafizah, M.E.I. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dua variasi cara pembayaran urbun murabahah pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin, yaitu yang pertama nasabah membayarkan urbun ke bank dan yang kedua nasabah membayar langsung ke supplier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan urbun murabahah yang diterapkan oleh Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin. Dengan rumusan masalah adalah bagaimana perlakuan urbun murabahah pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual yang sesuai dengan Fatwa DSN, PSAK, dan PAPSI. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bersifat kulitatif, di mana peneliti menggunakan wawancara dan dokumentasi sebagai instrumen pengumpulan data. Adapun Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmsin dan objek yang diteliti adalah pencatatan urbun murabahah pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa porsi urbun pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin ditetapkan berdasarkan harga barang dan kondisi barang. Urbun diakui sebagai bagian dari pembayaran piutang murabahah. Urbun yang diterapkan oleh Bank Kalsel Syariah Banjarmasin telah sesui dengan Fatwa DSN, PSAK, dan PAPSI. Untuk pembayaran urbun ada 2 variasi yang pertama nasabah membayar urbun ke bank, dan yang kedua nasabah membayar urbun langsung ke supplier. Untuk urbun yang dibayar nasabah langsung ke supplier menggunakan akad wakalah terlebih dahulu. Yaitu bank mewakilkan pembayaran urbun kepada nasabah, dan nasabah mewakilkan penagihan atau pengambilalihan uang yang dibayarkan nasabah ke supplier agar nantinya bank hanya membayarkan sisa harga barang setelah dikurangi dengan urbun tersebut. Pada teorinya untuk urbun yang langsung dibayarkan nasabah ke supplier bank tidak perlu mencatat transaksi tersebut, namun pada Bank Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin tetap mencatatnya karena pencatatan tersebut sebagai bukti transaksi untuk bank. Maksud dari kedua variasi kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan nasabah dan pihak bank dalam melakukan transaksi murabahah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 03 Aug 2015 07:14 |
Last Modified: | 03 Aug 2015 07:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/984 |
Actions (login required)
View Item |