Andri, Andri (2023) Kebebasan Berekspresi Menggunakan Meme di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (303kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (318kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (475kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (643kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (202kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (451kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkembangan teknologi memunculkan beragam saluran untuk kebebasan berekspresi. Salah satu yang menarik adalah meme di media sosial. Meme dapat mewakili gagasan, pendapat dan perasaan seseorang. Namun meme yang tersebar di media sosial tidak selalu bermuatan positif, perkara meme bisa mempidanakan pembuatnya atau orang yang turut menyebarluaskan sebagaimana yang dialami oleh Roy Suryo dan Ade Armando. Masalahnya, belum terlalu jelas perbedaan antara meme yang dilindungi atas nama kebebasan berekspresi dan meme yang melanggar secara hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Skripsi ini bertujuan untuk memperjelas batasan-batasan itu. Jenis penelitian pada skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peneliti mengkaji jaminan kebebasan berekspresi di dalam UUD 1945 dan UU ITE yang memberikan batasan-batasan terhadap kebebasan berekspresi. Peneliti kemudian menggunakan contoh meme untuk mengilustrasikan ciri-ciri meme yang aman secara hukum, kurang aman secara hukum dan meme yang melanggar hukum, menggunakan analisis normatif dan analisis isi. Skripsi ini menemukan, pada prinsipnya konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, namun dalam pelaksanaannya mesti disertai rasa tanggung jawab. Meme dapat dikategorikan aman secara hukum, jika muatannya tidak melanggar hak orang lain, moralitas bangsa dan ketertiban umum. Meme juga dapat dikategorikan kurang aman secara hukum apabila memuat sindiran secara kasar terhadap pihak tertentu, berupa kata-kata tidak pantas. Adapun meme yang dapat dikatakan melanggar UU ITE apabila memuat unsur pencemaran nama baik, penghinaan, konten asusila, perjudian, ujaran kebencian, berita bohong hingga merusak dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 27 Jul 2023 03:08 |
Last Modified: | 27 Jul 2023 03:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24350 |
Actions (login required)
View Item |