EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kebebasan Berekspresi Menggunakan Meme di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Andri, Andri (2023) Kebebasan Berekspresi Menggunakan Meme di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf

Download (303kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (318kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (475kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (643kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (202kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (451kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Perkembangan teknologi memunculkan beragam saluran untuk kebebasan berekspresi. Salah satu yang menarik adalah meme di media sosial. Meme dapat mewakili gagasan, pendapat dan perasaan seseorang. Namun meme yang tersebar di media sosial tidak selalu bermuatan positif, perkara meme bisa mempidanakan pembuatnya atau orang yang turut menyebarluaskan sebagaimana yang dialami oleh Roy Suryo dan Ade Armando. Masalahnya, belum terlalu jelas perbedaan antara meme yang dilindungi atas nama kebebasan berekspresi dan meme yang melanggar secara hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Skripsi ini bertujuan untuk memperjelas batasan-batasan itu. Jenis penelitian pada skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peneliti mengkaji jaminan kebebasan berekspresi di dalam UUD 1945 dan UU ITE yang memberikan batasan-batasan terhadap kebebasan berekspresi. Peneliti kemudian menggunakan contoh meme untuk mengilustrasikan ciri-ciri meme yang aman secara hukum, kurang aman secara hukum dan meme yang melanggar hukum, menggunakan analisis normatif dan analisis isi. Skripsi ini menemukan, pada prinsipnya konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, namun dalam pelaksanaannya mesti disertai rasa tanggung jawab. Meme dapat dikategorikan aman secara hukum, jika muatannya tidak melanggar hak orang lain, moralitas bangsa dan ketertiban umum. Meme juga dapat dikategorikan kurang aman secara hukum apabila memuat sindiran secara kasar terhadap pihak tertentu, berupa kata-kata tidak pantas. Adapun meme yang dapat dikatakan melanggar UU ITE apabila memuat unsur pencemaran nama baik, penghinaan, konten asusila, perjudian, ujaran kebencian, berita bohong hingga merusak dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 27 Jul 2023 03:08
Last Modified: 27 Jul 2023 03:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24350

Actions (login required)

View Item View Item