EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pembebanan Mut’ah dan Nafkah Iddah pada Perceraian Qobla Dukhul (Studi Putusan pada Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn)

Maulana, Ahmad (2024) Pembebanan Mut’ah dan Nafkah Iddah pada Perceraian Qobla Dukhul (Studi Putusan pada Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (94kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (783kB)
[img] Text
ABSTRAK Skripsi.pdf

Download (53kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (303kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (276kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (171kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (254kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (39kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya Putusan Pengadilan Agama Batulicin Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn. Hakim membebankan mut’ah dan nafkah iddah kepada mantan suami, sedangkan sebelumnya tidak pernah ada hubungan badan antara suami istri setelah terjadi akad (qobla dukhul). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan case approach. Bahan hukum yang digunakan adalah Putusan Pengadilan dengan teknik pengumpulan studi dokumen dan studi pustaka. Bahan hukum dianalisis menggunakan teknik deskriptif dan case approach. Penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn lebih kepada pertimbangan sosiologis (non-yuridis) untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah. Meskipun pada kenyataannya secara hukum antara Pemohon dan Termohon tidak ada hubungan badan setelah terjadi akad nikah, tetapi sebelumnya telah berhubungan badan di luar nikah (zina) dan memiliki anak. Maka Majelis mempertimbangkan karena adanya anak yang lahir dari pernikahan yang sah, maka perlu pembebanan nafkah iddah dan mut’ah untuk mantan suami. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam Putusan Nomor 438/Pdt.G/2023/Pa.Blcn adalah ketentuan Pasal 149, 158 sampai 160 Kompilasi Hukum Islam mengenai pembebanan mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak. Majelis juga menggunakan kaidah fikih untuk mendukung pemberian nafkah iddah dan mut’ah pasca perceraian dan menunjukkan rasa keadilan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 23 Jul 2024 00:49
Last Modified: 23 Jul 2024 00:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27341

Actions (login required)

View Item View Item