EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Kabupaten Kotabaru Terhadap Upah Sulam Bibir

Hasanah, Eka (2024) Pandangan Ulama Kabupaten Kotabaru Terhadap Upah Sulam Bibir. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (342kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (738kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (992kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (482kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (834kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (363kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (358kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Sulam bibir adalah salah satu prosedur kosmetika yang semakin populer dalam industri kecantikan. Sulam bibir bertujuan untuk memperindah bentuk bibir dengan menggunakan teknik tato semi permanen. Oleh karena itu, sulam bibir termasuk menghalangi air wudhu masuk ke dalam tubuh karena pewarnaan secara semi permanen, maka dari itu menghalangi air untuk masuk ke dalam pori-pori kulit, dan ada efek madarat yang lebih besar dari pada manfaat yang dilatarbelakangi maraknya salon kecantikan di Kabupaten Kotabaru dan minimnya pengetahuan terhadap upah sulam bibir menurut hukum Islam. Fokus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Kabupaten Kotabaru terhadap banyaknnya praktik muamalah upah sulam bibir. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui sumber data wawancara dan dokumen. Data yang dikumpulkan berkaitan dengan pandangan ulama kabupaten Kotabaru terhadap upah isulam bibir kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh pertama, pandangan ulama di Kotabaru terhadap upah sulam bibir di Kabupaten Kotabaru bahwa informan, 1, 2, 3, 4, 5, dan 7 menyebutkan bahwa mentatokan seseorang sama saja membantu seseorang untuk berbuat maksiat, merubah ciptaan Allah Swt, bibirnya tidak dapat dilalui air wudhu atau saat bersuci atau mandi janabah sehingga keabsahan sholat seseorang dipertanyakan. Selain itu, jika melakukan sulam bibir kepada seseorang yang bukan beragama muslim pun dilarang karena hadis nabi menjelaskan bahwa hal yang haram orang yang mentato dan minta ditato. Sedangkan informan 6 menyebutkan kebolehan mengambil upah menyulam bibir dikarenakan sulam bibir yang berbeda dengan tato. Kemudian, informan 3, 5, dan 7 menyebutkan dalam keadaan darurat diperbolehkan namun tidak dalam jangka panjang. Kedua, dasar hukum Islam yang menjadi acuan ulama untuk memberikan pandangan terhadap upah sulam bibir di Kabupaten Kotabaru diperoleh prinsip dari sulam bibir adalah mengubah ciptaan Allah Swt sehingga seseorang yang memperoleh upah dari menyulam bibir adalah haram yang disebut Al-Wasym yaitu seseorang yang memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu warna yang diinginkan pada tubuh (kulit) ayat al-Qur’an surah an-Nahl/16: 97.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 04 Sep 2024 00:52
Last Modified: 04 Sep 2024 00:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27834

Actions (login required)

View Item View Item