EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Problematika Pencatatan Nikah Ulang di KUA Kecamatan Gambut

Mardiyana, Mardiyana (2024) Problematika Pencatatan Nikah Ulang di KUA Kecamatan Gambut. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya beberapa kasus pernikahan siri yang ingin mencatatkan pernikahan di KUA Kecamatan Gambut. Diketahui status pernikahan di KTP calon mempelai adalah “kawin”, sehingga menjadikan KUA menolak mencatatkan pernikahan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika dan upaya KUA Kecamatan Gambut dalam mengatasi pencatatan nikah siri. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan 2 orang informan yaitu pihak pihak KUA Kecamatan Gambut. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan problematika pencatatan nikah siri di KUA Kecamatan Gambut adalah mengenai status perkawinan yang ada di KTP pasangan tertulis “kawin”. Status ini menjadi penghalang bagi pasangan untuk dapat menikah di KUA karena KTP dengan status “kawin” secara otentik adalah bukti bahwa seseorang masih terikat pernikahan dengan orang lain. Hanya saja, faktanya pasangan tersebut tidak memiliki bukti pernikahan berupa buku nikah. Upaya KUA Kecamatan Gambut dalam mengatasi problematika pencatatan nikah siri adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dua alternatif yang bisa ditempuh. Pertama, merubah status di KTP seperti semula yakni “belum kawin” bagi status sebelumnya perjaka atau perawan, atau “cerai hidup” dan “cerai mati” bagi status sebelumnya bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan. Kedua, KUA dapat mencatatkan pernikahan dengan status KTP tertulis “kawin” tetapi atas hasil penetapan isbat nikah yang dikabulkan

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 09 Sep 2024 02:58
Last Modified: 09 Sep 2024 02:58
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27838

Actions (login required)

View Item View Item