Azizah, Aulia Rizki (2024) Pembatalan Kelulusan PPPK Guru dalam Perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) Kasus Hulu Sungai Tengah Tahun 2021. Skripsi, Syariah.
Text
1. Pernyataan .pdf Download (148kB) |
|
Text
2. Awal.pdf Download (759kB) |
|
Text
3. Abstrak .pdf Download (45kB) |
|
Text
4. Bab I.pdf Download (225kB) |
|
Text
5. Bab II.pdf Restricted to Repository staff only Download (156kB) |
|
Text
6. Bab III.pdf Download (60kB) |
|
Text
7. Bab IV.pdf Download (169kB) |
|
Text
8. Bab V.pdf Download (108kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka .pdf Download (114kB) |
|
Text
10. Lampiran.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu daerah yang melaksanakan seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Setelah proses tahapan seleksi berjalan kemudian adanya pengumuman kelulusan tahap 1 dan tahap 2 berjumlah 13 orang yang lulus seleksi PPPK jabatan fungsional guru oleh BKPSDM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah satu bulan kemudian adanya pengumuman pembatalan kelulusan calon PPPK jabatan fungsional guru. Pembatalan tersebut terjadi karena yang lulus seleksi PPPK ternyata bukan seorang pengajar, sedangkan yang di cari itu guru yang dibuktikan dengan SK mengajar, bukan sebagai operator sekolah dengan SK tenaga pendidik dan data pokok Pendidikan (Dapodik). Penelitian ini berfokus pada legalitas pembatalam kelulusan PPPK jabatan fungsional guru oleh Pemerintah Daerah Hulu Sungai Tengah kemudian pembatalan kelulusan tersebut ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pembatalan kelulusan PPPK jabatan fungsional guru dalam Perspektif AAUPB. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam mengkaji dan menganalisis penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian ini menunjukan bahwa legalitas pembatalan kelulusan PPPK jabatan fungsional guru secara hukum sah, hal ini beracuan dengan beberapa peraturan seperti Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01/03/2021. Kemudian ditinjau dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pembatalan kelulusan PPPK ini Pemerintah Daerah lalai terhadap asas kecermatan. Hal ini didasari adanya kelalaian dalam proses administrasi awal seleksi PPPK Jabatan fungsional guru tersebut
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 19 Dec 2024 01:51 |
Last Modified: | 19 Dec 2024 01:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28061 |
Actions (login required)
View Item |