Saputri, Dika Idha (2024) Larangan Praktik Konversi Uang Kembalian dengan Permen Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Perspektif Siyasah Maliyah. Skripsi, Syariah.
Text
KEASLIAN TULISAN.pdf Download (146kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (242kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (395kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (130kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (309kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (33kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Praktik konversi uang kembalian dengan permen masih marak terjadi di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan keadilan bagi konsumen, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak mereka. Tidak hanya itu, hal ini juga menimbulkan kerugian bagi konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta perspektif siyasah maliyah (kebijakan keuangan Islam). Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur pengelolaan uang dan kegiatan perbankan. Namun, praktik konversi uang kembalian dengan permen belum secara eksplisit diatur. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji implikasi hukum dan syariah dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data primer dan sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta prinsip keadilan dalam Islam. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik konversi uang kembalian dengan permen bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur bahwa mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak dalam transaksi. Dari perspektif siyasah maliyah, tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip keadilan (al-adl) dan kejujuran (al amanah) dalam transaksi keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen dan larangan praktik yang merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik konversi uang kembalian dengan permen tidak sesuai dengan prinsip Syariah Māliyah dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku praktik tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum dan syariah di Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 06 Jan 2025 02:08 |
Last Modified: | 06 Jan 2025 02:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28110 |
Actions (login required)
View Item |