EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Larangan Praktik Konversi Uang Kembalian dengan Permen Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Perspektif Siyasah Maliyah

Saputri, Dika Idha (2024) Larangan Praktik Konversi Uang Kembalian dengan Permen Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Perspektif Siyasah Maliyah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (146kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (242kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (395kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (130kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (309kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (33kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (185kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Praktik konversi uang kembalian dengan permen masih marak terjadi di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan keadilan bagi konsumen, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak mereka. Tidak hanya itu, hal ini juga menimbulkan kerugian bagi konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta perspektif siyasah maliyah (kebijakan keuangan Islam). Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur pengelolaan uang dan kegiatan perbankan. Namun, praktik konversi uang kembalian dengan permen belum secara eksplisit diatur. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji implikasi hukum dan syariah dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data primer dan sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, serta prinsip keadilan dalam Islam. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik konversi uang kembalian dengan permen bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur bahwa mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak boleh ditolak dalam transaksi. Dari perspektif siyasah maliyah, tindakan ini juga dianggap melanggar prinsip keadilan (al-adl) dan kejujuran (al amanah) dalam transaksi keuangan, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen dan larangan praktik yang merugikan salah satu pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik konversi uang kembalian dengan permen tidak sesuai dengan prinsip Syariah Māliyah dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku praktik tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum dan syariah di Indonesia.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 06 Jan 2025 02:08
Last Modified: 06 Jan 2025 02:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28110

Actions (login required)

View Item View Item