EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penodaan Agama Dalam Perspektif Imam al-Ghazali

Sari, Mira Ayudia (2025) Penodaan Agama Dalam Perspektif Imam al-Ghazali. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.

[img] Text
pernyataan keaslian tulisan .pdf

Download (175kB)
[img] Text
awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak .pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (655kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (514kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (685kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (652kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (197kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (356kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (806kB)

ABSTRAK

Penodaan agama adalah permasalahan serius bagi penganut agama serta menjadi tantangan bagi pemerintah. Permasalahan ini muncul sebagai dampak dari persebaran arus globalisasi semakin kuat, dengan akses terbuka dan dalih kebebasan berekspresi. Imam al-Ghazali, seorang ulama terkemuka pada abad tengah sudah menyinggung tentang pentingnya menjauhi tindakan penodaan agama dengan istilah as-Syukriyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep penodaan agama dalam perspektif Imam al-Ghazali. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatatif deskriptif interpretatif, dengan teknik analisis Miles dan Huberman yaitu, data collection, data reduction, data display, dan conclusion and verifiying. Hasil penelitian ini,dapat diketahui bahwa konsep penodaan agama Imam al-Ghazali menggunakan istilah as-Syukriyah yang berarti “menghina, merendahkan dan mengungkapkan aib atau kekurangan orang lain dengan cara meniru perilaku, perkataan atau isyaratnya”.Imam al-Ghazali menegaskan bahaya penodaan agama ialah, melanggar dari etika beragama karena membawa kerusakan, dan hukum melakukan penodaan agama adalah haram. Seseorang yang melakukan penodaan agama ia termasuk golongan fasiq farji. Bahaya penodaan agama memiliki keterkaitan erat dengan undang-undang yang mengatur tindakan tersebut, yaitu segala bentuk atau isyarat menghina, mencemooh, atau mengolok suatu agama dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat kelompok lain. Tindakan tersebut menyimpang dari norma sosial, serta melanggar norma hukum. Pemahaman ini menunjukkan adanya keselarasan antara konsep penodaan agama dalam perspektif Imam al-Ghazali dengan prinsip hukum Islam dan hukum positif. Penodaan agama tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan hukum, tetapi juga mencederai etika beragama, melemahkan moralitas, dan berpotensi memicu konflik sosial akibat pergesekan antar kelompok masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara norma agama dan hukum dalam menjaga keharmonisan sosial

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Studi Agama-Agama
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 20 Jan 2025 05:39
Last Modified: 20 Jan 2025 05:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28232

Actions (login required)

View Item View Item