Sari, Mira Ayudia (2025) Penodaan Agama Dalam Perspektif Imam al-Ghazali. Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
Text
pernyataan keaslian tulisan .pdf Download (175kB) |
|
Text
awal.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak .pdf Download (263kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (655kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (514kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (685kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (652kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (197kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (356kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (806kB) |
ABSTRAK
Penodaan agama adalah permasalahan serius bagi penganut agama serta menjadi tantangan bagi pemerintah. Permasalahan ini muncul sebagai dampak dari persebaran arus globalisasi semakin kuat, dengan akses terbuka dan dalih kebebasan berekspresi. Imam al-Ghazali, seorang ulama terkemuka pada abad tengah sudah menyinggung tentang pentingnya menjauhi tindakan penodaan agama dengan istilah as-Syukriyah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep penodaan agama dalam perspektif Imam al-Ghazali. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatatif deskriptif interpretatif, dengan teknik analisis Miles dan Huberman yaitu, data collection, data reduction, data display, dan conclusion and verifiying. Hasil penelitian ini,dapat diketahui bahwa konsep penodaan agama Imam al-Ghazali menggunakan istilah as-Syukriyah yang berarti “menghina, merendahkan dan mengungkapkan aib atau kekurangan orang lain dengan cara meniru perilaku, perkataan atau isyaratnya”.Imam al-Ghazali menegaskan bahaya penodaan agama ialah, melanggar dari etika beragama karena membawa kerusakan, dan hukum melakukan penodaan agama adalah haram. Seseorang yang melakukan penodaan agama ia termasuk golongan fasiq farji. Bahaya penodaan agama memiliki keterkaitan erat dengan undang-undang yang mengatur tindakan tersebut, yaitu segala bentuk atau isyarat menghina, mencemooh, atau mengolok suatu agama dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat kelompok lain. Tindakan tersebut menyimpang dari norma sosial, serta melanggar norma hukum. Pemahaman ini menunjukkan adanya keselarasan antara konsep penodaan agama dalam perspektif Imam al-Ghazali dengan prinsip hukum Islam dan hukum positif. Penodaan agama tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan hukum, tetapi juga mencederai etika beragama, melemahkan moralitas, dan berpotensi memicu konflik sosial akibat pergesekan antar kelompok masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara norma agama dan hukum dalam menjaga keharmonisan sosial
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Studi Agama-Agama |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 05:39 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 05:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28232 |
Actions (login required)
View Item |