Noval, Muhammad (2024) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tapin Tentang Nikah Ulang Setelah Nikah Siri. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (90kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (842kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (174kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (428kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (129kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (331kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (49kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Peristiwa nikah siri yang disebut juga perkawinan tidak tercatat sering terjadi di Kabupaten Tapin, banyak dari pasangan nikah siri yang ingin mencatatkan pernikahannya dengan cara nikah ulang untuk mendapatkan bukti autentik nikah seperti buku nikah dan akta nikah untuk keperluan mendesak seperti salah satunya pengurusan kelahiran anak. Kepala KUA kecamatan di Kabupaten Tapin sebagai pegawai pencatat nikah (PPN) yang ditunjuk oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapin berwenang memberikan kebijakan dan solusi yang solutif terkait nikah ulang setelah nikah siri. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah 1) apa pendapat dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tapin tentang nikah ulang setelah nikah siri, 2) apa alasan dan dasar pendapat dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tapin tentang nikah ulang setelah nikah siri. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui Teknik wawancara dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian, bertempat di Kabupaten Tapin yang memiliki 12 kecamatan dan diambil 7 kepala KUA sebagai informan yang cukup sebagai subjek dalam Penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, nikah ulang yang dilakukan di hadapan KUA setelah nikah siri adalah sah apabila memenuhi rukun, syarat sah, persyaratan administrasi dan prosedur pencatatan nikah yang dilakukan pada setiap KUA kecamatan. Dalam penelitian ini, peneliti juga mendapat tiga kategori pendapat yakni, 1) Isbat nikah, 2) tajdid nikah dan 3) nikah seperti pertama. Berdasarkan hasil kategori pendapat untuk alasan & dasar pendapat dari Informan terdapat kesamaan dan juga perbedaan. Kesamaan Pendapat berdasar pada hukum positif yakni pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan “Perkawinan sah apabila dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah” dan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan “(1)pernikahan antara sseorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam akta nikah, (2) pencatatan pernikahan dalam akta nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.”
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 06:22 |
Last Modified: | 22 Jan 2025 06:22 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28286 |
Actions (login required)
View Item |