EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tapin Tentang Nikah Ulang Setelah Nikah Siri

Noval, Muhammad (2024) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Tapin Tentang Nikah Ulang Setelah Nikah Siri. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (90kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (842kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (174kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (428kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (474kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (129kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (331kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (49kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (178kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Peristiwa nikah siri yang disebut juga perkawinan tidak tercatat sering terjadi di Kabupaten Tapin, banyak dari pasangan nikah siri yang ingin mencatatkan pernikahannya dengan cara nikah ulang untuk mendapatkan bukti autentik nikah seperti buku nikah dan akta nikah untuk keperluan mendesak seperti salah satunya pengurusan kelahiran anak. Kepala KUA kecamatan di Kabupaten Tapin sebagai pegawai pencatat nikah (PPN) yang ditunjuk oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapin berwenang memberikan kebijakan dan solusi yang solutif terkait nikah ulang setelah nikah siri. Rumusan masalah pada penelitian ini ialah 1) apa pendapat dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tapin tentang nikah ulang setelah nikah siri, 2) apa alasan dan dasar pendapat dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tapin tentang nikah ulang setelah nikah siri. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris melalui Teknik wawancara dengan melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian, bertempat di Kabupaten Tapin yang memiliki 12 kecamatan dan diambil 7 kepala KUA sebagai informan yang cukup sebagai subjek dalam Penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, nikah ulang yang dilakukan di hadapan KUA setelah nikah siri adalah sah apabila memenuhi rukun, syarat sah, persyaratan administrasi dan prosedur pencatatan nikah yang dilakukan pada setiap KUA kecamatan. Dalam penelitian ini, peneliti juga mendapat tiga kategori pendapat yakni, 1) Isbat nikah, 2) tajdid nikah dan 3) nikah seperti pertama. Berdasarkan hasil kategori pendapat untuk alasan & dasar pendapat dari Informan terdapat kesamaan dan juga perbedaan. Kesamaan Pendapat berdasar pada hukum positif yakni pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan “Perkawinan sah apabila dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah” dan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan “(1)pernikahan antara sseorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam akta nikah, (2) pencatatan pernikahan dalam akta nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.”

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 22 Jan 2025 06:22
Last Modified: 22 Jan 2025 06:22
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28286

Actions (login required)

View Item View Item