EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Problematika Pemanggilan Dalam Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Agama Palangkaraya

Hifzi, Muhammad (2025) Problematika Pemanggilan Dalam Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Agama Palangkaraya. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian.pdf

Download (216kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (159kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (238kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (495kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (364kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (132kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (176kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang mendorong sistem peradilan di Indonesia terkait masalah administrasi dan persidangan secara elektronik, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum. Namun, implementasi sistem yang terjadi Pengadilan Agama Palangkaraya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatitif. Fokus penelitian ini adalah terkait kendala pemanggilan seecara elektronik melaui e-mail dan kantor pos serta upaya dan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangkaraya terhadap permasalahan pemanggilan secara elektronik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 2 orang hakim, dan 2 orang jurusita di Pengadilan Agama Palangkaraya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kendala pemanggilan melalui e-mail adalah e-mail yang dilkirimkan tidak terbaca oleh penerima di karenakan kekurang pahamannya pihak penerima e-mail terebut terhadap penggunaan dari e-mail, alamat e-mail yang di tuju tersebut tidak akurat atau tidak valid, kemudian kendala pemanggilan melaui kantor pos adalah alamat pihak tergugat tidak di temukan oleh pihak kantor pos, perbedaan prosedur pos dengan jurusita, serta rendahnya anggaran untuk pengiriman surat, kemudian upaya yang dilakukann oleh Pengadilan Agama Palangkaraya adalah dengan mengadakan pertemuan dengan pihak kantor pos, pengiriman surat ganda ke kelurahan, rencana pemanggilan kembali secara manual melalui jurusita

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 10 Apr 2025 06:03
Last Modified: 10 Apr 2025 06:03
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28623

Actions (login required)

View Item View Item