EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/Ag/2022 Tentang Gugatan Harta Waris

Sadiah, Raidatul (2025) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/Ag/2022 Tentang Gugatan Harta Waris. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (370kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (379kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (450kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (176kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (204kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (46MB)

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 488 K/Ag/2022, yang dilatarbelakangi oleh kompleksitas sengketa waris bertingkat (munasakhah) yang melibatkan objek harta warisan belum terbagi yang telah digadaikan. Mahkamah Agung yang menangani kasus ini tidak dapat memberikan keadilan substantif dan kemanfaatan yang nyata bagi ahli waris dalam putusannya. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti putusan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 488 K/Ag/2022 telah mencapai tujuan hukum, yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis hukum tertulis dari berbagai bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan (Statute Approach) dengan mengkaji permasalahan gugatan harta waris dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menganalisisnya menggunakan konsep konsep hukum yang relevan sehingga memungkinkan penulis untuk menyandingkan dan mengevaluasi temuan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan ini cenderung fokus pada kepastian hukum prosedural dan formalitas hukum, seperti koreksi terhadap penerapan hukum acara terkait keabsahan kuasa hukum dan metode penilaian harta waris. Namun hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dinilai kurang menyentuh keadilan substantif dan kemanfaatan riil bagi para pihak, terutama karena tidak secara tegas menyelesaikan masalah fundamental terkait status cacat hukum objek tanah warisan yang tergadai. Kelalaian MA untuk mempertimbangkan potensi batalnya gadai dan tidak konsistennya penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengakibatkan putusan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap, gagal memberikan solusi komprehensif dan menyebabkan ahli waris tidak dapat merealisasikan manfaat ekonomi dari warisan mereka. Ini mengindikasikan bahwa tujuan hukum yang holistik, yang mencakup keadilan substantif dan kemanfaatan, belum sepenuhnya terwujud.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 03 Jul 2025 08:02
Last Modified: 03 Jul 2025 08:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29219

Actions (login required)

View Item View Item