Sadiah, Raidatul (2025) Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 488 K/Ag/2022 Tentang Gugatan Harta Waris. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (370kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (379kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (402kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (450kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (346kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (176kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (46MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 488 K/Ag/2022, yang dilatarbelakangi oleh kompleksitas sengketa waris bertingkat (munasakhah) yang melibatkan objek harta warisan belum terbagi yang telah digadaikan. Mahkamah Agung yang menangani kasus ini tidak dapat memberikan keadilan substantif dan kemanfaatan yang nyata bagi ahli waris dalam putusannya. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti putusan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 488 K/Ag/2022 telah mencapai tujuan hukum, yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis hukum tertulis dari berbagai bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan (Statute Approach) dengan mengkaji permasalahan gugatan harta waris dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menganalisisnya menggunakan konsep konsep hukum yang relevan sehingga memungkinkan penulis untuk menyandingkan dan mengevaluasi temuan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan ini cenderung fokus pada kepastian hukum prosedural dan formalitas hukum, seperti koreksi terhadap penerapan hukum acara terkait keabsahan kuasa hukum dan metode penilaian harta waris. Namun hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dinilai kurang menyentuh keadilan substantif dan kemanfaatan riil bagi para pihak, terutama karena tidak secara tegas menyelesaikan masalah fundamental terkait status cacat hukum objek tanah warisan yang tergadai. Kelalaian MA untuk mempertimbangkan potensi batalnya gadai dan tidak konsistennya penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengakibatkan putusan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap, gagal memberikan solusi komprehensif dan menyebabkan ahli waris tidak dapat merealisasikan manfaat ekonomi dari warisan mereka. Ini mengindikasikan bahwa tujuan hukum yang holistik, yang mencakup keadilan substantif dan kemanfaatan, belum sepenuhnya terwujud.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 03 Jul 2025 08:02 |
Last Modified: | 03 Jul 2025 08:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29219 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |