Adawiah, Rabiatul (2025) Implementasi Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengumpulan Zakat Melalui Baznas di Lingkungan Pengadilan Agama Di Wilayah Kalimantan Selatan. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
Keaslian Tulisan Rabiatul Adawiahh.pdf Download (94kB) |
![]() |
Text
Awal Rabiatul Adawiah.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (176kB) |
![]() |
Text
BAB 1 RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (331kB) |
![]() |
Text
BAB 2 RABIATUL ADAWIAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (464kB) |
![]() |
Text
BAB 3 RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (41kB) |
![]() |
Text
BAB 4 RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB 5 RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (30kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (181kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN RABIATUL ADAWIAH.pdf Download (437kB) |
ABSTRAK
Zakat profesi merupakan bagian dari objek zakat kontemporer yang telah mendapat perhatian dalam regulasi nasional maupun kelembagaan, seperti Peraturan Menteri Agama, Peraturan Daerah, dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 6 Tahun 2023. Namun, implementasi kebijakan zakat profesi di lingkungan ASN, khususnya di peradilan agama, belum berjalan optimal karena perbedaan pemahaman fiqhiyah, hambatan administratif, serta ketidakharmonisan regulatif. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan yang meliputi 13 Pengadilan Agama dan 1 Pengadilan Tinggi Agama, menggunakan pendekatan normatif-empiris melalui studi kepustakaan, dokumentasi hukum, kuisioner, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ASN memiliki penghasilan bruto di atas Rp7.000.000, sehingga memenuhi syarat wajib zakat menurut nisab zakat profesi. Namun, terdapat perdebatan dalam praktik karena sebagian ASN lebih memilih pendekatan netto dalam menghitung zakat, yakni setelah dikurangi pajak dan kebutuhan pokok. Di sisi lain, implementasi SE SEKMA No. 6 Tahun 2023 terbentur pada lemahnya koordinasi dengan BAZNAS daerah, kurangnya sosialisasi teknis, serta belum adanya ketentuan eksplisit dalam regulasi lokal mengenai mekanisme pemotongan otomatis. Temuan ini menunjukkan adanya disharmoni antara regulasi pusat dan daerah. Analisis dengan Teori Kolaborasi Antar-Lembaga (Barbara Gray) menunjukkan bahwa ketiadaan mekanisme koordinasi struktural antara Mahkamah Agung, peradilan agama, dan BAZNAS menjadi faktor penghambat utama implementasi kebijakan. Sedangkan berdasarkan Teori Kepatuhan (Herbert C. Kelman), mayoritas ASN menunjukkan kepatuhan bersifat identification—yakni tunduk karena dorongan struktural dan keteladanan pimpinan—dan belum mencapai tahapan internalisasi. Padahal secara fiqh, terutama dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU) yang dominan di wilayah ini, zakat profesi telah diakui sebagai kewajiban. Namun persepsi bahwa zakat lebih afdhal disalurkan langsung kepada mustahik masih kuat, mengindikasikan belum optimalnya legitimasi sistem distribusi formal. Dengan demikian, reformulasi kebijakan zakat profesi sangat diperlukan, baik dari segi substansi hukum maupun strategi pelaksanaan. Penguatan komunikasi antar-lembaga, edukasi zakat berbasis nilai, serta standardisasi mekanisme pemotongan zakat berbasis penghasilan netto menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan regulasi zakat profesi di lingkungan ASN peradilan agama
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 01 Sep 2025 07:33 |
Last Modified: | 01 Sep 2025 07:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30093 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |