Khadijah, Siti (2025) Persepsi Masyarakat Terkait Pernikahan Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN SITI KHADIJAH.pdf Download (341kB) |
|
|
Text
AWAL SITI KHADIJAH-.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK SITI KHADIJAH.pdf Download (315kB) |
|
|
Text
BAB I SITI KHADIJAH.pdf Download (473kB) |
|
|
Text
BAB II SITI KHADIJAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (778kB) |
|
|
Text
BAB III SITI KHADIJAH.pdf Download (334kB) |
|
|
Text
BAB IV SITI KHADIJAH.pdf Download (654kB) |
|
|
Text
BAB V SITI KHADIJAH.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA SITI KHADIJAH.pdf Download (328kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN SITI KHADIJAH.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas persepsi masyarakat suku Dayak dan Madura di kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur terkait pernikahan antar etnis suku Dayak dan Madura sebagai dampak dari kesuruhan Sampit tahun 2001. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi dan alasan yang melatarbelakangi persepsi masyarakat Suku Dayak dan Madura terkait pernikahan antar etnis Suku Dayak dan Madura di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai dampak dari kerusuhan Sampit tahun 2001. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan masyarakat yang meliputi dari pasangan kedua etnis, masyarakat suku Dayak dan Madura serta tetua adat suku Dayak dan Madura. Secara keseluruhan, persepsi masyarakat terhadap pernikahan antar etnis Suku Dayak dan Madura pasca kerusuhan Sampit tahun 2001 menunjukkan adanya dualitas pandangan, sebagian masyarakat masih menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan toleransi, sementara yang lain terpengaruh oleh trauma dan ketakutan akan konflik dimasa silam. Proses rekonsiliasi serta upaya membangun kembali kepercayaan sangat penting dalam memulihkan hubungan antar etnis. Berdasarkan persepsi dan alasan masyarakat terkait pernikahan antar etnis bahwa pernikahan tidak harus berasal dari etnis yang sama yang terpenting adalah memiliki keyakinan yang sama. Dalam agama Islam kesetaraan keyakinan termasuk kedalam bagian dari sekufu atau Kafa’ah. Dalam hukum Islam sekufu bukanlah syarat mutlak keabsahan pernikahan. Pasal 4 KHI menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dan selaras dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 09 Jan 2026 06:05 |
| Last Modified: | 09 Jan 2026 06:05 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30348 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




