EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Masyarakat Terkait Pernikahan Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Khadijah, Siti (2025) Persepsi Masyarakat Terkait Pernikahan Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN SITI KHADIJAH.pdf

Download (341kB)
[img] Text
AWAL SITI KHADIJAH-.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK SITI KHADIJAH.pdf

Download (315kB)
[img] Text
BAB I SITI KHADIJAH.pdf

Download (473kB)
[img] Text
BAB II SITI KHADIJAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (778kB)
[img] Text
BAB III SITI KHADIJAH.pdf

Download (334kB)
[img] Text
BAB IV SITI KHADIJAH.pdf

Download (654kB)
[img] Text
BAB V SITI KHADIJAH.pdf

Download (206kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA SITI KHADIJAH.pdf

Download (328kB)
[img] Text
LAMPIRAN SITI KHADIJAH.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas persepsi masyarakat suku Dayak dan Madura di kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur terkait pernikahan antar etnis suku Dayak dan Madura sebagai dampak dari kesuruhan Sampit tahun 2001. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi dan alasan yang melatarbelakangi persepsi masyarakat Suku Dayak dan Madura terkait pernikahan antar etnis Suku Dayak dan Madura di Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai dampak dari kerusuhan Sampit tahun 2001. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan masyarakat yang meliputi dari pasangan kedua etnis, masyarakat suku Dayak dan Madura serta tetua adat suku Dayak dan Madura. Secara keseluruhan, persepsi masyarakat terhadap pernikahan antar etnis Suku Dayak dan Madura pasca kerusuhan Sampit tahun 2001 menunjukkan adanya dualitas pandangan, sebagian masyarakat masih menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan toleransi, sementara yang lain terpengaruh oleh trauma dan ketakutan akan konflik dimasa silam. Proses rekonsiliasi serta upaya membangun kembali kepercayaan sangat penting dalam memulihkan hubungan antar etnis. Berdasarkan persepsi dan alasan masyarakat terkait pernikahan antar etnis bahwa pernikahan tidak harus berasal dari etnis yang sama yang terpenting adalah memiliki keyakinan yang sama. Dalam agama Islam kesetaraan keyakinan termasuk kedalam bagian dari sekufu atau Kafa’ah. Dalam hukum Islam sekufu bukanlah syarat mutlak keabsahan pernikahan. Pasal 4 KHI menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dan selaras dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 09 Jan 2026 06:05
Last Modified: 09 Jan 2026 06:05
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30348

Actions (login required)

View Item View Item