Elfauzi, Fikra Fargani Annajih (2025) Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Kewarisan Hak Cipta. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN FIKRA FARGANI A.E.pdf Download (135kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (241kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (222kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (324kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Kewarisan merupakan akibat hukum dari kematian seseorang yang mengalihkan harta peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam konteks hukum modern, warisan tidak hanya mencakup harta berwujud, tetapi juga harta tidak berwujud seperti hak cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya di pengadilan. Di sisi lain, dalam praktik peradilan masih sering terjadi kekeliruan dalam pengajuan perkara waris, di mana pihak beragama Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, padahal secara absolut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya titik singgung kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang penting dikaji, khususnya dalam konteks kewarisan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum positif dan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara kewarisan hak cipta apabila pewaris beragama Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 4 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan agama pewaris, bukan agama ahli waris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hukum yang digunakan dalam kewarisan di Peradilan Agama adalah hukum Islam. Hak cipta dipandang sebagai harta kekayaan tidak berwujud yang dapat diwariskan, sehingga penyelesaiannya di Peradilan Agama ditempuh melalui permohonan penetapan ahli waris (voluntair) atau gugatan waris (contentiosa). Dalam praktiknya, proses pembuktian bisa terkendala apabila ciptaan belum terdaftar karena pendaftaran ciptaan bersifat deklaratif. Apabila muncul sengketa mengenai hak milik atas ciptaan, kewenangan beralih kepada Pengadilan Niaga di bawah lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, kewenangan Peradilan Agama dalam kewarisan hak cipta terbatas pada penetapan dan pembagian warisan bagi pewaris Muslim, sedangkan sengketa kepemilikan ciptaan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 12 Jan 2026 03:17 |
| Last Modified: | 12 Jan 2026 03:17 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30364 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




