EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Kewarisan Hak Cipta

Elfauzi, Fikra Fargani Annajih (2025) Kewenangan Peradilan Agama Terhadap Kewarisan Hak Cipta. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN FIKRA FARGANI A.E.pdf

Download (135kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (241kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (222kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (324kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (191kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (12kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (138kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Kewarisan merupakan akibat hukum dari kematian seseorang yang mengalihkan harta peninggalan kepada ahli warisnya. Dalam konteks hukum modern, warisan tidak hanya mencakup harta berwujud, tetapi juga harta tidak berwujud seperti hak cipta yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan. Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya di pengadilan. Di sisi lain, dalam praktik peradilan masih sering terjadi kekeliruan dalam pengajuan perkara waris, di mana pihak beragama Islam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, padahal secara absolut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Fenomena ini menunjukkan adanya titik singgung kewenangan antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama yang penting dikaji, khususnya dalam konteks kewarisan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta literatur hukum positif dan hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara kewarisan hak cipta apabila pewaris beragama Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 4 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan agama pewaris, bukan agama ahli waris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hukum yang digunakan dalam kewarisan di Peradilan Agama adalah hukum Islam. Hak cipta dipandang sebagai harta kekayaan tidak berwujud yang dapat diwariskan, sehingga penyelesaiannya di Peradilan Agama ditempuh melalui permohonan penetapan ahli waris (voluntair) atau gugatan waris (contentiosa). Dalam praktiknya, proses pembuktian bisa terkendala apabila ciptaan belum terdaftar karena pendaftaran ciptaan bersifat deklaratif. Apabila muncul sengketa mengenai hak milik atas ciptaan, kewenangan beralih kepada Pengadilan Niaga di bawah lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, kewenangan Peradilan Agama dalam kewarisan hak cipta terbatas pada penetapan dan pembagian warisan bagi pewaris Muslim, sedangkan sengketa kepemilikan ciptaan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri YF
Date Deposited: 12 Jan 2026 03:17
Last Modified: 12 Jan 2026 03:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30364

Actions (login required)

View Item View Item