Ajami, Muhammad (2026) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Berdasarkan Perspektif Maqashid al-Syari’ah: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan dalam Rumah Tangga. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (223kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (269kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (664kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (640kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (736kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (723kB) |
|
|
Text
BAB V .pdf Download (259kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (413kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (951kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan batas waktu dua belas bulan tidak melaksanakan kewajiban sebagai alasan perceraian. Ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menunda perlindungan terhadap istri dan anak pada masa tunggu pengajuan perceraian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan SEMA tersebut ditinjau dari perspektif maqâshid al-syarî’ah, serta merumuskan waktu yang lebih ideal terkait batas waktu masa tunggu pengajuan cerai karena tidak melaksanakan kewajiban agar lebih adil dan menyejahterakan keluarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa SEMA No 1 Tahun 2022, bahan hukum sekunder berupa buku, skripsi, tesis, dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan tidak melaksanakan kewajiban selama dua belas bulan sebagai alasan perceraian belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan maqâshid al-syarî’ah, karena berpotensi mengabaikan penjagaan terhadap jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh al-nasl), harta (hifzh al-mal), serta prinsip keadilan (al-‘adl) akibat tertundanya pemenuhan hak istri dan anak. Oleh karena itu, batas waktu ideal dalam perkara perceraian karena tidak melaksanakan kewajiban adalah tiga bulan, karena secara yuridis jangka waktu ini sesuai dengan konsep taklik talak dan masa iddah, secara sosiologis cukup untuk menilai kelalaian tanpa memperpanjang penderitaan istri dan anak, dan secara filosofis mencerminkan keadilan, kemaslahatan, serta penghilangan mudarat sesuai tujuan maqâshid al syarî’ah, tanpa menghilangkan asas mempersukar perceraian.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 04 Feb 2026 07:05 |
| Last Modified: | 04 Feb 2026 07:05 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30717 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




