Jannah, Nor (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Keadaan Darurat Dalam Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (319kB) |
|
|
Text
AWAL..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (121kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (414kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (239kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (326kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (128kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (210kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh polemik penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada alasan adanya kegentingan yang memaksa akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Namun, alasan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhnya atau tidaknya syarat kedaan darurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, Perppu No. 2 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2023, dan Putusan MK. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis bahan hukum menggunakan model deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, konsep keadaan darurat dalam Pasal 22 UUD 1945 merujuk pada "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" yang harus memenuhi syarat objektif: adanya kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan keterbatasan waktu penyusunan UU melalui prosedur biasa. Kedua, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat konstitusional keadaan darurat. Dalih pemerintah mengenai ancaman resesi global dan perlunya kepastian hukum tidak relevan dengan realita perekonomian nasional saat itu. Syarat kekosongan hukum juga tidak terpenuhi karena UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 masih berlaku. Batas waktu dua tahun perbaikan UU oleh MK juga belum habis. Secara formil, Perppu Cipta Kerja sarat subjektivitas Presiden dan mengabaikan asas keterbukaan serta pemangkasan peran legislatif. Putusan MK No. 54/PUU XXI/2023 yang menyatakan Perppu tidak bertentangan dengan UUD 1945 justru dinilai mengabaikan inkonsistensi penafsiran gramatikal frasa "persidangan berikutnya". Kesimpulannya, pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tidak memenuhi unsur "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Disarankan agar pembentukan Perppu ke depan harus benar-benar objektif, transparan, dan tidak mengabaikan putusan MK serta partisipasi bermakna masyarakat
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 26 Jun 2026 06:26 |
| Last Modified: | 26 Jun 2026 06:26 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31285 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




